Polisi Bekuk Dua Remaja Komplotan Kasus Penjambretan
Jumat, 12 Agustus 2011 16:56 WIB
Surabaya - Kepolisian Sektor Krembangan, Surabaya, berhasil membekuk dua remaja yang termasuk dalam komplotan kasus penjambretan serta pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain dua remaja di bawah umur, kami juga berhasil membekuk empat pelaku setelah sempat menghilang hingga lima bulan lamanya," ujar Kapolsek Krembangan Komisaris Polisi Suparto di Mapolsek, Jalan Kalianak Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Dua tersangka remaja tersebut masing-masing berinisial Zay dan Zal, keduanya masih berusia 17 tahun, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Lil (24), warga Tambak Asri, serta Ris (24), warga Jalan Semarang. Keempatnya sudah mendekam di tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Suparto, komplotan ini sebenarnya tidak hanya terdiri dari empat tersangka saja, melainkan delapan orang. Hanya saja, dari empat tersangka lainnya, dua masih buron dan satu sudah diringkus aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Sedangkan satu lagi tersangka sudah meninggal dunia karena dipukuli warga saat beraksi di kawasan Menganti, Kabupaten Gresik," tukas dia.
Komplotan ini juga terkenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya yang nekat melawan. Apalagi sebelum beraksi, para tersangka ini menyempatkan diri menggelar pesta sabu-sabu.
"Barang bukti puluhan plat mobil dan beberapa sepeda motor hasil curian kami sita. Satu set perlengkapan pesta narkoba juga turut disita petugas," kata Suparto, menambahkan.
Salah satu tersangka, Lil, kepada penyidik mengatakan, sasaran yang ditujunya bukan hanya kendaraan roda dua, namun kalung atau perhiasan milik korban juga diambil paksa.
"Kalau korban menggunakan kalung, kami minta dengan cara diancam. Jadi korban takut dan menyerahkannya," ucap residivis yang pernah mendekam di Rutan Klas I Medaeng, dua tahun lalu tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Agus Setyo Basuki mengatakan, komplotan ini sudah sangat meresahkan dan menjadi atensi dari anggotanya.
"Syukurlah komplotan bisa kami ringkus. Saat ini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang buron," papar dia.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.