Perusahaan Tembakau Bojonegoro Tidak Terikat Ketentuan THR
Selasa, 9 Agustus 2011 13:43 WIB
Bojonegoro - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur, menilai perusahaan pertembakauan di kabupaten setempat tidak terikat dengan ketentuan ketenagakerjaan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Itu karena buruh yang bekerja di gudang tembakau di Bojonegoro sifatnya musiman, hanya masuk ketika musim tembakau," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos
Bojonegoro, Ruslantoyo, Selasa.
Didampingi Kasi di bidang itu, Darul Muhasin, ia menyebutkan menjelang Idul Fitri tahun ini, sebanyak 470 perusahaan di berbagai bidang dengan jumlah sekitar 27.000 buruh sudah mendapatkan surat edaran pemberian THR.
Hanya saja, lanjutnya, sebagian besar perusahaan yang ada itu bergerak di bidang pertembakauan di wilayah kota dan juga wilayah kecamatan yang dikenal sebagai sentra penghasil tembakau Virginia Voor Oogt (VO) di wilayah setempat.
"Meski buruh musiman, mereka juga mendapatkan THR, tapi bentuknya tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bentuknya bisa barang," katanya menjelaskan.
Surat dari Disnakertransos tertanggal 2 Agustus lalu berisi instruksi semua perusahaan di Bojonegoro untuk memberikan THR kepada buruhnya.
Pemberian THR tersebut mengacu dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemberian THR Keagamaan.
Sesuai ketentuan itu, lanjutnya, buruh yang bekerja belum genap satu tahun dengan besaran THR-nya proporsional.
Ia mencontohkan, seorang buruh yang bekerja enam bulan memperoleh THR, separuh dari besarnya THR di perusahaan itu bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun.
"Dari ketentuan itu, buruh yang bekerja dua tahun dengan buruh yang bekerja di atas 10 tahun, besarnya THR sama," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan, ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan, pemberian THR kepada para buruh di semua perusahaan yang ada di Bojonegoro, H-10.
Selain mendatangi perusahaan, sekaligus diedarkan blangko yang berisi pernyatan perusahaan yang bersangkutan sudah memberikan THR atau belum.
"Pemberian THR di Bojonegoro di tahun-tahun sebelumnya selalu berjalan normal, " katanya menegaskan.