Sumenep - Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan yang diajukan tim Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak akan dibahas anggota DPRD setempat. "Sesuai keputusan rapat paripurna DPRD, rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut disepakati tidak akan dibahas, karena tidak tercatat sebagai raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) pada tahun ini," kata Ketua DPRD Sumenep, Imam Hasyim, Senin. Ia menjelaskan, raperda yang akan dibahas oleh anggota DPRD adalah raperda yang sudah masuk dalam prolegda yang ditetapkan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD. "Sebelum menetapkan prolegda, anggota Baleg DPRD menggelar rapat dengan tim dari pemkab. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan bukan raperda yang tercatat dalam prolegda," ujarnya. Sementara Ketua Baleg DPRD Sumenep, A Mawardi Djazuli menjelaskan, pihaknya terkejut ketika Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan termasuk salah satu raperda yang dilimpahkan ke DPRD. "Itu tidak melalui prosedur yang semestinya. Rapat paripurna DPRD Sumenep yang memutuskan tidak akan membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan oleh DPRD demi tegaknya aturan main," katanya, menegaskan. Pada Senin pagi, Bupati Sumenep A Busyro Karim menyampaikan nota penjelasan atas 18 raperda di hadapan anggota DPRD setempat dalam forum rapat paripurna DPRD. Satu dari 18 raperda itu, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, diputuskan tidak akan dibahas oleh anggota DPRD, karena tidak tercatat dalam prolegda. "Sementara 17 raperda lainnya memang masuk prolegda, dan selanjutnya wajar jika dibahas oleh anggota DPRD," ujar Mawardi, menambahkan. Sejumlah 17 raperda itu adalah Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Transportasi Jemaah Haji, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar. Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencara Daerah, dan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Sumenep Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Sumenep Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026