Madura Raya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Madura, menggagalkan upaya penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum warga di wilayah itu.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu, pupuk bersubsidi itu merupakan alokasi untuk masyarakat petani setempat yang akan tetapi hendak dikirim ke daerah lain.
"Penangkapan atas upaya penyelewengan pupuk bersubsidi ini pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, yakni di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan," kata Kapolres.
Ia menjelaskan pelaku sebanyak tiga orang, yakni HA warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH warga Kecamatan Larangan, dan WA sebagai pemilik barang.
HA dan IH merupakan sopir truk, sedangkan WA merupakan pemilik barang warga asal Kecamatan Bluto
"Yang kami tangkap adalah HA dan IH, sedangkan WA masuk dalam dafar pencarian orang (DPO)," katanya.
Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan itu jenis pupuk urea 240 sak, dan pupuk phonska 120 sak.
Kapolres menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan sesuai dengan daerah yang telah ditetapkan dan tidak boleh disalurkan ke daerah lain.
"Jadi, pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Sumenep hanya bisa disalurkan di Sumenep dan tidak boleh didistribusikan ke daerah atau kabupaten lain," katanya.
Selain itu, sistem penyaluran melalui kelompok tani, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah diajukan kepada pemerintah.
"Kenyataannya, pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Sumenep ini malah dibawa ke luar Sumenep kemudian dijual dengan harga 2-3 kali lipat. Jadi modus penyelundupan pupuk ini tentu saja ingin mendapatkan keuntungan pribadi," kata kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 Ayat Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Kapolres.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi keberhasilan petugas menggagalkan penyelewengan alokasi pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di wilayah itu.
"Terima kasih kepada Polres Sumenep, karena dengan keberhasilan institusi ini, maka jatah pupuk petani Sumenep yang hendak dijual ke daerah lain berhasil diselamatkan. Jika pengiriman pupuk bersubsidi ke luar daerah itu terjadi, maka yang rugi adalah petani," kata bupati.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini selanjutnya meminta dinas terkait untuk menelusuri siapa pemilik kios yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut secara tidak prosedural.