KONI Surabaya Panggil Tiga Atlet Ber-KTP Ganda
Jumat, 5 Agustus 2011 19:35 WIB
Surabaya - KONI Surabaya berencana memanggil tiga atlet bulu tangkis yang diduga melakukan pemalsuan identitas dan memiliki kartu tanda penduduk ganda karena dinilai telah melanggar aturan.
"Kami sedang menyiapkan surat pemanggilan untuk ketiga atlet tersebut. Dijadwalkan pekan depan mereka dimintai keterangan," kata Ketua Komisi Hukum KONI Surabaya, Zakaria Anshori SH, Jumat.
Ketiga pebulu tangkis klub Jaya Raya Suryanaga Surabaya yang dipanggil tersebut adalah Sholahuddin Allan, Nurwahid Adianto dan Seto Danu. Mereka merupakan anggota tim bulu tangkis Surabaya yang berlaga pada Porprov Jatim, 15-22 Juli 2011.
Status ketiga atlet tersebut sempat dipermasalahkan Panitia Besar Porprov Jatim, karena kasus dugaan kepemilikan KTP ganda.
Selain tercatat sebagai warga Surabaya, ketiganya juga mengantongi KTP dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang digunakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera.
Dari ketiga atlet tersebut, hanya Sholahuddin Allan yang kemudian tidak bisa berlaga di Porprov Jatim, karena terbukti sempat bertanding di Porwil Sumatera.
Zakaria menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan berkas dan bukti untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau memang ditemukan indikasi pemalsuan identitas, KONI Surabaya tidak segan-segan untuk meneruskan kasus itu ke jalur hukum," katanya.
Ia menilai bahwa ketiga atlet itu telah melanggar aturan KONI Surabaya, karena namanya tercatat sebagai atlet program "Siap Grakk" dan telah menerima dana pembinaan dari APBD Surabaya.
Saat ini, KONI Surabaya telah memutuskan untuk menunda pencairan dana pembinaan kepada ketiga atlet itu, sampai kasusnya tuntas.
"Kami akan telusuri, bagaimana ketiga atlet itu bisa memiliki KTP Aceh dan didaftarkan ikut Porwil Sumatera. Padahal, mereka sudah lebih dulu didaftarkan sebagai peserta Porprov Jatim," tambah Zakaria.
Ia menjelaskan, KONI Surabaya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepindahan ketiga atlet tersebut. Bahkan, KONI Jatim kabarnya juga tidak pernah dimintai izin.*