Ponorogo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, mendorong pihak perbankan agar memberikan relaksasi pinjaman bagi para pengungsi korban tanah bergerak di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, beberapa hari terakhir.
"Kasihan mereka (pengungsi). Ya kami minta ada kebijakan lah dari bank terkait pinjaman," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Selasa.
Usulan pemberian kebijakan relaksasi itu pertama disampaikan Sugiri ke manajemen Bank Ponorogo.
Mantan legislator DPRD Jatim ini juga menyuarakan aspirasi warga terkait pelonggaran kewajiban membayar tunggakan pinjaman ke bank-bank lain, baik bank milik negara/pemerintah maupun pihak swasta.
"Hal ini agar warga terdampak bencana tanah retak tidak diganggu oleh pinjaman dari bank. Pasalnya para pengungsi saat ini juga terbebani secara materi dan psikis.
"Mereka (pengungsi) semua sudah berat mikir di pengungsian, masa iya harus mikir cicilan uang dari mana, wong makan serta kebutuhan dasar masih bergantung pada kita," katanya.
Sugiri mengingatkan, kebijakan relaksasi jelas diatur dalam ketentuan perbankan, memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, salah satunya yakni terjadinya bencana.
"Waktu relaksasinya cukup setahun. Enam bulan selesai untuk penempatan huntara (hunian sementara). Enam bulan mereka (warga terdampak tanah retak) sudah mulai bekerja," kata Sugiri.
Ia lalu mencontohkan bahwa relaksasi pinjaman bisa dilakukan yakni ketika di Ponorogo terkena bencana wabah PMK yang menyebabkan peternak sapi perah kehilangan mata pencaharian.
Saat itu bank di Ponorogo memberikan kebijakan untuk relaksasi pinjaman.
"Relaksasi kemarin itu bisa. Jadi ada kebijakan yang telah diambil bank, BI dan OJK, sehingga relaksasi bisa dilakukan," tandas Sugiri
Kepala Desa Tumpuk, Imam Sulardi menyambut baik kebijakan tersebut.
Dia mengatakan, jika warga terdampak tanah retak tentu tidak bisa berpikir bagaimana membayar cicilan.
"Ada yang mempunyai tanggungan. Tapi pastinya saya tidak tahu," kata Imam.
Pemkab Ponorogo dorong relaksasi pinjaman bank bagi pengungsi
Selasa, 7 Maret 2023 21:49 WIB