Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atau alasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada DPRD Kota Kediri.
Wali Kota mengemukakan, saat ini telah berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
"Oleh karena itu perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo. Hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah," katanya di Kediri, Selasa.
Ia juga menambahkan perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang-Nomor 28 Tahun 2009 akan habis masa berlakunya pada Januari 2024. Untuk itu, harus ada rancangan perda baru.
Rancangan perda ini memiliki beberapa materi muatan, diantaranya jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Berdasarkan ketentuan yang baru tersebut, obyek pajak daerah yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri dari jenis retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan objek retribusi sebelumnya, terdapat beberapa objek retribusi yang dihapus dan tidak boleh dipungut lagi, yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan (kremasi) mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi terminal, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin trayek.
"Berkaitan dengan adanya penghapusan beberapa objek retribusi tersebut tentu akan berdampak pada potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu dalam rancangan perda ini perlu juga dilakukan penyesuaian besaran tarif retribusi untuk mengimbangi penurunan pendapatan tersebut," ujar dia.
Acara yang dilakukan di kantor DPRD Kota Kediri itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Mas Abu jelaskan soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 7 Maret 2023 11:40 WIB