Surabaya - Paguyupan Pedagang Kaki Lima Makmur (P2KLM) memprotes kebijakan pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS) yang tidak konsisten dengan membuat kegiatan Bazar Ramadhan di sekitar masjid. "Saya mempertanyakan aturan yang dibuat pengurus masjid. Ketika dulu kami menggelar Pesta Rakyat dipersoalkan karena mengganggu ketertiban, tetapi kenapa sekarang pengurus masjid membuat acara Bazar Ramadhan melaui event organizer (EO)," kata Ketua P2KLM Siti Rumiyati saat mengadukan persoalan tersebut ke Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Jumat. Apalagi, lanjut dia, izin pembukaan bazar tersebut melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang tidak ada kaitannya. Sedangkan pihak kepolisian setempat memberikan izin dengan alasan mengacu pada rekomendasi dari pihak kelurahan setempat. Selain itu, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan keberatan pengurus masjid terhadap aktivitas Pasar Rakyat yang dikelola pada saat memperingati Hari Ulang Tahun Surabaya beberapa waktu lalu di sekitar masjid. Atas keberatan terhadap kegiatan pasar rakyat di lahan milik Pemkot Surabaya itu, pengurus masjid telah melayangkan gugatan ke Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2011. Dalam surat keberatan tersebut, aktivitas pedagang yang dikelola dinilai mengganggu ibadah para jamaah. "Saya dilaporkan ke Polrestabes melakukan penyerobotan lahan, bikin karcis liar tak berizin dan mengganggu kesucian beribadah," ujarnya. Menurut dia, pihaknya beserta perwakilan masjid, lurah dan Camat Jambangan beberapa waktu lalu telah dipanggil ke Polrestabes Surabaya. Dalam musyawarah tersebut, kata Siti Rumiyati, disampaikan keanehan larangan aktivitas PKL di lapangan dekat MAS dengan alasan menganggu kesucian beribadah. "Ini ironis, sebab pihak pengurus kini justru membuka stan-stan di dekat masjid untuk kegiatan bazar Ramadhan. Menurut saya justru hal ini yang bisa mengganggu aktivitas beribadah umat Islam di dalamnya, karena lokasi PKL kami masih jauh atau berjarak 200 meter," ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Mahmud mempertanyakan kebijakan pengurus masjid yang akan menggelar kegiatan bazar Ramadhan sementara pesta rakyat dulu dilarang. "Mestinya pengurus masjid tidak mengurusi PKL, melainkan persoalan ibadah di masjid," katanya. Selain itu, lanjut Mahmud, pihaknya juga menyayangkan permohonan izin bazar Ramadhan dilakukan Disbudbar Surabaya. Padahal mestinya izin diberikan oleh Dinas Perhubungan berkaitan dengan lalu lintas dan kawasan parkir dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya dari segi perdagangan. "Untuk itu, kami secepatnya akan melakukan sidak. Paling tidak awal Ramadhan mendatang," katanya.
P2KLM Protes Kebijakan Pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya
Jumat, 29 Juli 2011 18:26 WIB