Ngawi - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan dikurangi selama bulan Ramadhan berlangsung. "Akan ada penyesuaian jam kerja bagi PNS di Pemkab Ngawi. Ini dilakukan untuk menghormati PNS yang sedang melakukan ibadah puasa," ujar Bupati Ngawi Budi Soelistyono, seusai rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat. Menurut dia, selama bulan puasa, jam kerja PNS Ngawi akan berubah dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari biasa, jam kerja PNS Ngawi berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Budi berharap, agar para PNS yang tidak beragama muslim atau yang sedang tidak menunaikan ibadah puasa, dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Selain itu, pengurangan ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Para PNS di Dinas Pendidikan dan Kesehatan akan ada pengaturan sendiri karena pekerjaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk PNS di Dinas Pendidikan atau guru, jam kerjanya akan menyesuaikan dengan jam pulang masing-masing sekolah yang telah diatur ulang selama Ramadhan. Sedangkan di Dinas Kesehatan akan diberlakukan dengan sistem oper atau "shift". "Meski terjadi pengurangan jam kerja, kinerja para PNS di Pemkab Ngawi harus tetap baik. Para PNS harus tetap bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutur Budi. Pihaknya juga menegaskan, bagi PNS yang membolos atau keluyuran saat jam kerja akan diberikan sanksi tegas, baik berupa teguran maupun peringatan tertulis dari pihak terkait. Guna pengawasan dan penindakan, pihaknya akan menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, maupun Satuan Polisi Pamong Praja setempat. "Bonus pengurangan jam kerja ini jangan sampai disalahgunakan. Saya berharap agar bulan puasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dapat berjalan aman dan lancar," kata Bupati.
Jam Kerja PNS Ngawi Dikurangi Selama Ramadhan
Jumat, 29 Juli 2011 15:11 WIB