Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik (vape) yang dikemas dalam bentuk cairan (liquid) harus ditindak tegas.
"Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape," kata Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat.
Menurut dia, penyalahgunaan ini bukan karena produknya, namun akibat ulah oknum di lapangan. Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.
"Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan," kata Garindra.
Sejak 2018, imbuh Garindra, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.
"Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal," katanya.
Baca juga: Komunikasi spesifik cegah misinformasi tembakau alternatif
Senada, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan (liquid) dan menindak kasus tersebut.
Hanya saja, menurut dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.
Oleh karena itu, Teguh bersama seluruh pelaku usaha yang tergabung di APPNINDO mengutuk adanya peredaran liquid vape narkoba yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Pemerintah perlu mengetahui fakta apakah perusahaan vape yang melakukan penyalahgunaan tersebut berbadan hukum atau tidak. Sehingga, tidak terjadi kriminalisasi terhadap industri yang legal dan menjalankan bisnisnya dengan baik," kata dia.
Menurut asosiasi, industri vape di Indonesia saat ini banyak ditekuni oleh pelaku UMKM dan menyerap banyak tenaga kerja. Industri vape dalam beberapa tahun terakhir juga turut berkontribusi cukup besar pada pendapatan pemerintah.
Lebih lanjut, Garindra menjelaskan, vape adalah produk hasil pengembangan teknologi di industri tembakau yang menerapkan konsep pengurangan bahaya.
Asosiasi menyebutkan bahwa banyak penelitian di dalam dan di luar negeri yang menunjukkan vape merupakan produk yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. Hal ini dikarenakan vape melalui proses pemanasan, bukan pembakaran, seperti pada rokok, sehingga hanya menghasilkan uap, bukan asap.
Sebelumnya pada Sabtu (14/1), pihak kepolisian telah menangkap produsen yang melakukan penyalahgunaan narkoba yang dikemas sebagai vape di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti narkoba cair siap edar serta barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol.