Trenggalek - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat malam, akhirnya menangkap pelaku percobaan pembunuhan dengan cara mencekik, lalu membakar tubuh seorang siswi SMP. "Pelaku ini kami tangkap di rumahnya sekitar enam jam setelah peristiwa percobaan pembunuhan semalam. Dia saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rahman, Sabtu. Kepolisian mengidentifikasi pelaku bernama Yoga Daviq Prasetyo (16), warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Pemuda yang juga masih bestatus pelajar di salah satu STM negeri di Kecamatan Pogalan tersebut merupakan mantan pacar korban. Ia diduga melakukan percobaan pembunuhan karena cemburu mengetahui korban (Ajeng) memiliki kekasih baru dan memutus sepihak hubungan dengan pelaku. "Terungkapnya pelaku pembakaran siswi SMPN 3 Trenggalek itu tak lepas dari pengakuan korban yang sampai saat ini kondisinya masih labil," katanya. Kepada polisi, Ajeng yang masih di ruang instalasi rawat darurat (IRD) RSUD dr Soedomo menyebut bahwa pelaku pembakaran adalah mantan pacarnya sendiri. "Dari informasi itu tim buru sergap kemudian meluncur ke rumah pelaku di Desa Bendorejo dan melakukan penangkapan. Beruntung dia (pelaku) belum sempat kabur kemana-mana," ujarnya. Sementara, saat dicerca pertanyaan oleh tim penyidik, pelaku mengaku gelap mata saat mencekik, lalu membakar mantan pacarnya tersebut. Ia mengakui saat itu terbakar cemburu buta karena korban mengaku mempunyai pacar baru dan meminta hubungan cinta mereka diputus. Terlebih ketika malam itu sebelum kejadian, korban mendapat pesan pendek ("short massage service" atau SMS) dari nomor tak dikenal yang isinya mengajak bertemu di sekitar alun-alun Kota Trenggalek. Saat itulah pelaku langsung naik pitam dan melakukan percobaan pembunuhan. "Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini mengaku tidak terima mantan ceweknya punya pacar baru," terang Saiful. Jumat (15/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, seorang siswa SMP Negeri 3 Trenggalek bernama Devi Ajeng Prahasti (13), nyaris tewas dibakar pemuda bercadar yang belum diketahui identitasnya. Peristiwa itu diketahui tetangga rumahnya di Dusun Gayam, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, saat korban terhuyung jatuh di teras rumah dengan kondisi sebagian tubuh sudah terbakar. Warga kemudian bergegas memberikan pertolongan dan membawanya ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Namun pelaku yang sempat disebut-sebut berjumlah dua orang dan mengenakan cadar terlanjur kabur. Polisi yang sempat menunggu korban siuman dari pingsan akhirnya menangkap salah satu dari pelaku percobaan pembunuhan keji tersebut. Soal apakah ada aktor lain yang membantu Yoga, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saiful memastikan pelajar STM yang masih duduk di bangku kelas X ini akan dijerat pasal berlapis, yakni menggunakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 53 KUHP tentang pembakaran. "Ancaman hukuman dari ketiga pasal ini adalah 15 tahun penjara," ujarnya.
Pembakar Siswi SMP Trenggalek Akhirnya Tertangkap
Sabtu, 16 Juli 2011 10:51 WIB