Malang - Kepala SDN Landungsari II Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Symsul Hadi, yang menghukum siswanya dengan cara "membakar" itu dicopot dari jabatannya dan mulai Selasa (8/11) dipindahtugaskan menjadi staf Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Diknas Kecamatan Dau. "Suratnya sudah kami buat dan tinggal menyerahkan ke Pak Bupati, namun untuk keputusan lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan di inspektorat," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasinal (Diknas) Kabupaten Malang, Suwandi. Hanya saja, lanjutnya, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan final, Samsul tetap dibina di UPTD. Sedangkan untuk posisi kepala sekolah SDN Landungsari II akan ditangani UPTD setempat. Berdasarkan keterangan dari salah seorang staf Inspektorat Kabupaten Malang, hari ini Samsul menjalani pemeriksaan. Hanya saja, hasil pemeriksaan tersebut masih akan diserahkan pada Bupati Malang Rendra Kresna sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan sanksi bagi Samsul. Peristiwa terjadinya aksi "bakar" siswa yang dilakukan Samsul Hadi tersebut pada Sabtu (5/11). Samsul menghukum dua siswanya, yakni Elga dan Rafi yang sama-sama masih duduk di kelas V itu dengan api. Keduanya oleh Samsul diminta duduk di lantai halaman sekolah sambil tangannya diguyur bensin dan di sekitarnya dibuatkan lingkaran dari bensin, lalu lingkaran itu disulut api. Hukuman yang tidak lazim itu menyulut protes orang tua siswa, bahkan mereka mendatangi sekolah dan hampir saja menghakimi Samsul. Orang tua siswa menuntut UPTD untuk mencopot atau memindahtugaskan Samsul. Hukuman bagi kedua siswa tersebut bermula ketika Elga dan Rafi dan beberapa siswa lainnya tidak mengerjakan PR Bahasa Inggris. Siswa yang tidak mengerjakan PR diminta keluar kelas hingga pelajaran selesai. Karena pelajaran Bahasa Inggris sudah selesai, siswa yang tadinya tidak mengerjakan PR disuruh masuk ruangan kelas. Namun, di antara siswa ada yang iseng mengunci pintu dari dalam dan ternyata masih ada beberapa siswa yang tertinggal di luar termasuk Elga dan Rafi. Karena pintu kelas dikunci dari dalam, Elga dan Rafi masuk ruangan lewat jendela. Hanya saja, ketika meloncat, mereka ketahuan kepala sekolah (Samsul Hadi), sehingga Samsul sangat marah dan menyuruh keduanya lari mengelilingi lapangan sebanyak lima kali. Usai lari mengelilingi lapangan, Elga dan Rafi masih disuruh untuk membuang sampah dan merapikan gawang sepak bola. Namun, karena belum puas, Samsul menyuruh siswa lain membeli bensin dan kayu dan selanjutnya digunakan untuk menghukum Elga dan Rafi. "Hukuman kepada siswa yang tidak lazim ini baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Malang. Hukuman kepada siswa jangan sampai menyentuh fisik," tegas pemerhati pendidikan Kamilun Muhtadin. Sebelumnya, Samsul Hadi mengaku jika hukuman kepada Elga dan Rafi itu hanya sebatas untuk menakut-nakuti saja, agar mereka tidak mengulang perbuatannya.(*)
Berita Terkait
Gus Ipul ungkap Charles Holland dicopot dari penasihat Ketum PBNU
24 November 2025 12:59
Diduga langgar kode etik, PM Thailand Paetongtarn ditangguhkan jabatan
1 Juli 2025 16:58
KPU Madiun terima SK pemberhentian komisioner jabat pengurus parpol
26 Juni 2025 20:35
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol resmi dicopot
4 April 2025 13:37
Mabuk sebelum laga, dua wasit asal Polandia dicopot dari Liga Champions
7 Agustus 2024 11:10
Mahfud Md sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
8 November 2023 13:24
Menteri Tito tegaskan kepala daerah tak mampu atasi inflasi bakal dicopot
6 November 2023 11:38
Pengamat: Baliho Ganjar-Mahfud di Bali dicopot demi jaga netralitas
1 November 2023 15:43
