Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima surat keputusan dari KPU RI terkait pemberhentian tetap salah satu komisioner periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari yang terbukti menjabat pengurus partai politik (parpol).
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar di Madiun, Kamis mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian Komisioner Luky Noviana dan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur kelembagaan.
"Kami telah menerima salinan keputusan dari KPU RI dan langsung menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun," ujar Nur Anwar dihubungi wartawan.
Menurutnya, keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.
Meski demikian, soal penggantian antarwaktu (PAW), Anwar menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU RI.
"KPU Kabupaten tidak memiliki otoritas dalam proses penetapan pengganti antarwaktu. Mekanismenya telah diatur secara rinci dalam regulasi," katanya.
Prosedur PAW, lanjutnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam pasal 130, disebutkan bahwa pengganti anggota KPU Kabupaten/Kota diambil dari calon peringkat berikutnya hasil seleksi. KPU RI akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa calon tersebut masih memenuhi syarat.
Artinya, penentuan waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal KPU RI. Dengan posisi satu kursi kosong, KPU Kabupaten Madiun tetap memastikan bahwa kinerja KPU berjalan tanpa hambatan.
"Kami bekerja kolektif kolegial. Untuk sementara waktu, tugas-tugas akan dibagi di antara empat komisioner yang tersisa," katanya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Luky Noviana Yuliasari sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun karena terbukti diketahui menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh DKPP di Jakarta (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Melalui putusan tersebut, diketahui Luky melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol Demokrat saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Madiun.
