Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada seorang warga binaan beragama Kristen dalam rangka perayaan Natal 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan di Situbondo, Senin, mengemukakan warga binaan beragama Kristen itu inisial RS warga Banyuwangi, dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Warga binaan beragama Nasrani di sini satu orang sehingga yang dapat remisi satu orang. Inisial RS kasus narkoba ini memperoleh pengurangan masa hukuman 15 hari," kata Rudi.
Dia menjelaskan, pemberian remisi terhadap warga binaan beragama Kristen itu tidak dipungut biaya. Warga binaan RS itu divonis oleh Pengadilan Negeri Situbondo, empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, lanjut Rudi, Rutan Kelas IIB Situbondo juga memberikan kesempatan terhadap RS untuk merayakan Natal dari ruang tahanan melalui panggilan video dengan keluarganya.
"Kami juga memfasilitasi RS merayakan Natal lewat panggilan video. Karena warga binaan juga punya hak sama," kata dia.
Rudi menambahkan pengurangan masa hukuman merupakan hak warga binaan sesuai yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pengurangan masa hukuman bagi warga binaan adalah hak warga binaan, kecuali penghuni rutan kasus terorisme dan korupsi," ujar dia.