Surabaya - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Surabaya sepakat memolisikan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan usai mencuatnya kasus bimbingan teknis (bimtek) fiktif akhir-akhir ini. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, Rabu, menyebut, jumlah pelapor terus bertambah, dari 20 anggota dewan kini menjadi 22 dewan yakni yang terbaru Rio Pattiselanno dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dan Eddy Rusianto dari Fraksi Apkindo (gabungan) sepakat bergabung. "Sampai hari ini sudah ada 22 orang yang sepakat melapor. Laporan juga terkait penyalahgunaan wewenang oleh Wishnu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan," kata politikus Partai Golkar. Wishnu telah meminta semua anggota dewan untuk menandatangi surat pernyataan setiap kali melakukan kegiatan, termasuk kegiatan bimtek, kunjungan kerja (kunker) dan kegiatan lainnya. Keputusan Wishnu tersebut seiring dengan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana bimtek di lingkungan DPRD Surabaya yang kini dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya dengan menyeret Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana selaku penanggung jawab dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seolah tidak ingin terjerat kasus dugaan bimtek fiktif yang kini masih ditangani Polrestabes Surabaya, Wishnu meminta semua anggota dewan untuk menandatangani surat pernyataan disertai materai setiap kali melakukan kegiatan. Adapun anggota DPRD yang sudah bergabung di antaranya semua anggota Fraksi Partai Golkar (F PG), yakni Adies Kadir, Eddie Budi Prabowo, Blegur Prijanggono, Agus Sudarsono, dan Erick Reginal Tahalele dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB), yaitu M Naim Ridwan, Masduki Toha, Mazlan Mansur, Musyafak Rouf, dan Musrifah. Selain itu, lanjut dia, tidak ketinggalan dari fraksi lain yakni Fraksi Apkindo, ada Eddy Rusianto, Yayuk Puji Lestari, Luthfiyah (Gerindra), Syaiful Bahri (PPP), dan Sudirdjo (PAN). Sedangkan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ada Reni Astuti, Tri Setijo Puruwito, dan Fatkurohman. Khusus Alfan Khusaeri (dari FPKS) berencana mencabut surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani di ruang kerja Wishnu. Dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) sementara hanya Pak Rio Pattiselanno. Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ada Moch. Machmud, Junaedi, dan Rusli Yusuf. "Kami yakin ini akan terus bertambah dari fraksi lain, kecuali PDIP. Karena PDIP sudah tanda tangan semua," paparnya. Erick menambahkan, kebijakan birokrasi baru yang dilakukan Wishnu sudah menjadi pemahaman bersama para anggota dewan, bahwa itu salah. "Surat pernyataan itu untuk arsip DPRD atau Wishnu. Kalau untuk Wishnu kan salah kaprah," sorotnya. Erick menduga kuat surat pernyataan itu buat pribadi Wishnu lantaran anggota yang sudah menandatangani tidak bisa mendapatkan salinan surat. Saat dalam ruang kerjanya, imbuh Erick, Wishnu melarang surat itu dibawa keluar ruangan. Jadi anggota tidak punya fotokopi surat yang dipegang anggota. Tengara Erick jika surat itu buat kepentingan pribadi Wishnu cukup beralasan karena Wishnu sekarang terbelit masalah hukum terkait dugaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif. "Bisa saja Wishnu akan menyeret anggota karena tanggal surat pernyataan itu berlaku surut, mencantumkan tahun 2009. Anggota dewan pasti akan diperiksa karena wakil ketua sudah mulai akan diperiksa," tukasnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan tidak mempersalahkan jika ia akan dilaporkan ke polisi. "Silakan saja," katanya. Menurut dia, langkah ini dilakukan agar masing-masing anggota dewan yang mengikuti kunker mau mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah diikutinya. "Kalau menugaskan orang yang tak bertanggung jawab kan repot," katanya.
22 Anggota DPRD Surabaya Sepakat Polisikan Wishnu
Rabu, 13 Juli 2011 17:28 WIB