Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap bandar judi dingdong yang bernama Jaenuri (40), warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kapolres Jember, AKBP Samudi, Selasa, mengatakan awalnya polisi menggerebek arena perjudian dingdong di sebuah warung kopi di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger. "Di warung itu diketahui ada sebuah mesin judi dingdong, selanjutnya polisi mendapatkan nama pemilik mesin tersebut, yakni Jaenuri," tuturnya. Polisi menangkap Jaenuri di rumahnya dan tersangka memiliki dua mesin judi dingdong lainnya yang berada di dua warung yang berbeda. "Kami menyita tiga buah mesin judi dingdong dengan 200 keping uang logam pecahan Rp500,00 sebagai barang bukti di pengadilan," katanya. Polres Jember, kata Samudi, melakukan razia untuk memberantas judi dingdong yang marak di sejumlah warung kopi, bahkan di pelosok pedesaan. "Tersangka Jaenuri dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian," katanya menambahkan. Secara terpisah, Jaenuri mengaku telah membeli satu buah mesin judi dingdong berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, namun hanya dua mesin yang biasa digunakan untuk judi dingdong. "Ada satu mesin judi yang rusak, sehingga saya rugi dan pemain yang diuntungkan. Biasanya saya mendapat Rp150 ribu dalam tiga hari permainan judi dingdong," paparnya. Ia mengaku baru menggunakan mesin judi dingdong tersebut sebulan terakhir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
8.344 tenaga honorer Jember terima SK PPPK paruh waktu
24 Desember 2025 06:53
Bea Cukai Jember musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
23 Desember 2025 20:59
Daop Jember-BNN tes urin kru KA guna pastikan bebas narkoba
23 Desember 2025 19:43
Pemkab Jember segel tiga tempat usaha karena tunggak pajak miliaran
23 Desember 2025 17:35
BPN Jatim serahkan 1.758 sertifikat tanah di Tempurejo Jember
22 Desember 2025 22:45
Pemkab Jember dan Perhutani jalin kerja sama kelola wisata pantai
20 Desember 2025 18:12
Jumlah penumpang di stasiun Daop Jember meningkat jelang libur Nataru
20 Desember 2025 17:30
