Sidoarjo - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sidoarjo meminta kepada pengelola sekolah untuk tidak memungut sumbangan kepada siswa maupun orang tua siswa, usai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2011 khususnya di sekolah negeri. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dindik Kabupaten Sidoarjo, Mustain Baladan, Jumat, mengatakan Dindik Kabupaten Sidoarjo melarang bahwa sumbangan yang diberikan orang tua siswa kepada sekolah sifatnya wajib. "Padahal, sumbangan yang dianjurkan Dindik untuk orang tua siswa itu adalah bersifat sukarela," ucapnya. Ia mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua dalam pendanaan siswanya telah diatur pemerintah yang dibagi dalam tiga tahap. Pertama adalah biaya operasional, berikutnya personal dan investasi. Untuk biaya operasional, pihak sekolah tidak boleh melakukan penarikan apapun, paparnya. Biaya itu, di antaranya biaya ujian siswa dan pelatihan telah dianggarkan dari dana Batuan Opersional Sekolah (BOS). Sedangkan untuk biaya personal, seperti uang seragam dan buku tulis ditanggung oleh orang tua masing-masing. "Sedangkan untuk uang seragam ditangani oleh koperasi sekolah, yang menjadi badan mengurusi masalah seragam tersebut," ujarnya. Ia juga menyarankan kepada orang tua supaya jeli dalam menyikapi adanya sumbangan uang gedung karena hal itu sifatnya hanya sukarela. "Orang tua siswa tidak diwajibkan membayar sumbangan tersebut karena sifatnya sukarela. Tidak nyumbang juga tidak apa-apa," katanya. Menurut dia, sebelum biaya investasi tersebut digulirkan pihak sekolah harus terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan orang tua siswa. Pihak sekolah diperkenankan memberikan arahan dan masukan terkait rencana pembangunan atau perbaikan gedung sekolah yang akan dilakukan. "Setelah ada penjelasan dari sekolah, orang tua siswa akan diberikan keleluasan memberikan sumbangan. Tetapi sumbangan itu tidak wajib," tuturnya.
Dindik Sidoarjo Minta Sekolah Tak Ambil Sumbangan
Jumat, 8 Juli 2011 16:32 WIB