Madiun - Sebanyak lima pekerja seks komersial (PSK) waria menjalani proses persidangan tidak pidana ringan di Pengadilan Kota Madiun akibat terjaring razia penyakit masyarakat oleh polres setempat, Selasa. "Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Jika selama satu tahun kembali melakukan perbuatan yang sama, maka akan dipidana penjara," ujar hakim tunggal yang menangani kasus ini, Nanik Handayani. Para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Ia mengimbau agar para waria ini tidak mengulangi pekerjaan yang merendahkan martabat mereka dan kembali sesuai kodrat seperti laki-laki. Kelima PSK waria tersebut adalah Dian Arturi alias Dian warga Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Maidun; Okta Eka alias Keke warga jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; Bayu Setyo alias Anggi warga Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun; Andrika Ardiyanto alias Dita, dan Yus Sancoko alias Yayuk yang merupakan warga Desa/Kecamayan Jiwan, Kabupaten Madiun. Para waria ini terjaring razia yang dilakukan petugas Kepolisian Resor Madiun Kota, Selasa dini hari, di dua tempat yang biasa dijadikan tempat mangkal para waria. Yakni di Jalan Wonocolo dan Setiaki sekitar Stadion Wilis, Kota Madiun, dan sekitar kompleks pemakaman China di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun. Penangkapan para PSK waria ini berawal dari aksi anggota kepolisian yang menyaru sebagai pelanggan. Petugas berpakaian preman menyamar sebagai pelanggan yang dimintai tarif Rp50 ribu sekali main. Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah bungkus kondom yang digunakan salah satu waria dalam melayani pelanggannya. Selain merazia PSK waria, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pelanggan, Muhamad Lukas, yang tertangkap saat akan bertransaksi dengan seorang waria di Jalan Wonocolo, Kota Madiun. Sidang PSK waria ini menarik perhatian pengunjung pengadilan karena dandanan mereka yang tampil dengan pakaian ketat dan seksi. Selama persidangan, mereka juga sesekali melontarkan kata-kata yang membuat pengunjung sidang tertawa. Seperti saat Hakim Nanik menanyai jenis kelamin dari terdakwa Anggi alias Bayu Setyo. Saat itu dengan spontan sambil menutupi wajahnya Anggi menjawab jenis kelaminnya adalah Waria. "Saya waria, Bu, dan saat ini sedang proses perubahan kelamin," kata Anggi dalam sidang yang langsung disambut tawa hakim, panitera, dan penonton sidang.
Berita Terkait
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
9 jam lalu
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia
12 Desember 2025 17:00
Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI
12 Desember 2025 10:38
LKBN ANTARA raih penghargaan cegah stunting dari Kemendukbangga
10 Desember 2025 12:11
ANTARA raih dua penghargaan Sutami Awards 2025 dari Kementerian PU
2 Desember 2025 08:40
Direktur ANTARA: Literasi SDM unggul jawab tantangan Indonesia Emas 2045
29 November 2025 19:10
