Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ratusan warga Desa Klatakan berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Jember, Senin, untuk mendesak majelis hakim mengalihkan status Kepala Desa Klatakan Ali Wafa dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.
"Warga meminta pengalihan status tahanan kepala desa menjadi tahanan kota karena kades kami orang yang taat hukum dan kooperatif dalam proses hukum," kata koordinator aksi Aang Gunaefi di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Ia mengatakan warga menuntut keadilan terhadap Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, yang saat ini mendekam di Lapas Jember atas laporan perusakan tanaman tebu di tanah kas desa.
"Penahanan Kades Klatakan mengakibatkan sejumlah pelayanan masyarakat di desa menjadi terganggu sehingga kami meminta status tahanannya menjadi tahanan kota," tuturnya.
Ia menjelaskan Ali Wafa ditahan sejak 20 Oktober 2022 dan penahanan tersebut berdampak terhadap layanan administrasi publik di Kantor Desa Klatakan. Selain itu, kegiatan pemerintahan desa terkesan "mati", bahkan tidak ada program bantuan dampak kenaikan BBM.
Perwakilan warga yang berunjuk rasa sempat melakukan mediasi dengan perwakilan pihak PN Jember dengan menyampaikan tuntutan tersebut. Pihak PN Jember menyerahkan sepenuhnya pengalihan status tahanan tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus Kades Klatakan.
Sementara itu, sidang perdana dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa tetap berjalan didampingi penasihat hukum M.Husni Thamrin dengan Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta agar perkara ini dihentikan serta membebaskan Ali Wafa dari segala tuntutan," kata Husni Thamrin, penasihat hukum Ali Wafa.
Pantauan di lapangan, ratusan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, mengancam akan menduduki PN Jember hingga tuntutannya soal pengalihan status tahanan kadesnya yang terjerat kasus hukum dipenuhi majelis hakim.