Bojonegoro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM setempat menggelar acara optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Senin (17/10/2022).
"Kegiatan tersebut bertujuan memberikan perlidungan kepada seluruh pedagang pasar di semua pasar wilayah Bojonegoro untuk mendapatkan manfaat program jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Iman M Amin.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Bojonegoro bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Bojonegoro memberikan perlidungan kepada seluruh pedagang pasar dengan manfaat program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri tidak memiliki atasan atau karyawan seperti wirausaha, pedagang pasar, ojek daring, petani freelancer, dan pekerja paruh waktu.
"Kami siap melindungi pekerja dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja," kata Iman.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Anang Widyanto menambahkan, pekerja BPU akan dilindungi oleh tiga program BPJAMSOSTEK di antaranya, pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang tunai," kata dia.
Manfaat program yang kedua Jaminan Kematian, yakni manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Peserta akan mendapatkan uang tunai Rp42 juta dan manfaat beasiswa anak Rp174 juta untuk dua anak.
Manfaat yang ketiga adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yakni program perlindungan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,
"Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," katanya.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif bayar iuran tiap bulan, maka risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
"Jadi dengan hanya membayar iuran mulai Rp36.800 per bulan, sudah mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK," kata Anang.
Sementara, kegiatan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal tersebut dihadiri para pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Kerja, serta para pengelola pasar se-Kabupaten Bojonegoro. (*)