Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim mengapresiasi putusan pidana terhadap perusahaan yang telah menggelapkan iuran perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dalam keterangannya di Surabaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan putusan pidana terhadap Direktur PT GKU yang berinisial CB dengan pidana kurungan tiga tahun penjara karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama tujuh bulan.
"Ini adalah langkah tegas dan penting. Putusan ini tidak hanya diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi hukum," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada perlindungan sosial tenaga kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.
"Langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi untuk penegakan kepatuhan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Jawa Timur," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto menyampaikan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja oleh Pengusaha khususnya hak terkait perlindungan jaminan sosial merupakan prioritas serta menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pelanggaran berupa tunggakan iuran atau tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan," katanya.
Ia mengatakan, PT GKU dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Agustus 2021, dengan total tunggakan sebesar Rp493.761.074.
"Putusan ini berdasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tri Widodo mengatakan Disnaker Jatim selama ini sudah mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Jawa Timur terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Salah satunya melalui upaya sosialisasi, edukasi, pembinaan termasuk penegakan hukum apabila ada pelanggaran di dalamnya," katanya.
