Nganjuk (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan kasus kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Daop 7 Madiun selama 2022 ini masih cukup tinggi hingga 37 kasus.
"Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Kecelakaan di perlintasan KA tahun 2022 tercatat 37 kasus," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis.
Pihaknya juga sudah langsung menangani insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di jalan umum perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Kamis siang.
Ia menjelaskan, pusat pengendali kereta api sebelumnya menerima informasi, bahwa pada pukul 11.51 WIB, KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto, tertabrak mobil di perlintasan kereta api tak terjaga antara Stasiun Bagor-Saradan.
Perlintasan KA tidak terjaga berada di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. Sedangkan kondisi kendaraan rusak. Pengendara kendaraan dievakuasi ke Rumah sakit Bhayangkara Nganjuk oleh pihak kepolisian.
Supriyanto menjelaskan sebelum kejadian Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan keret api.
"Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, selanjutnya masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA dan menginformasikan ke Stasiun Saradan dan Bagor.
Petugas keamanan Stasiun Saradan dan Bagor segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke Kepolisian setempat.
KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi dan setelah pemeriksaan rangkaian serta dinyatakan aman, berangkat lagi melanjutkan perjalanan. Akibat kejadian itu, dua orang penumpang mobil meninggal dunia, dan tiga orang lainnya luka-luka. Sedangkan, mobil yang tertabrak kereta itu rusak berat, terbelah menjadi dua bagian.
Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Dirinya mengatakan, KAI bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan "Berteman" yakni berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
Selain melaksanakan sosialisasi, pemerintah daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," kata Supriyanto.
Daop 7: Tercatat 37 kasus kecelakaan di perlintasan KA pada 2022
Kamis, 13 Oktober 2022 23:07 WIB
Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan