Sidoarjo (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melakukan lelang serentak eksekusi atas aset sitaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangan pers, Senin, mengatakan lelang serentak ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Jawa Timur.
"Kegiatan diikuti oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II," ujarnya.
Dirinya merinci, 13 KPP tersebut adalah KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, dan KPP Pratama Pamekasan.
"Kami bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Malang," ucapnya.
Ia mengatakan sebanyak 19 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
"Aset yang dilelang terdiri dari dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truck, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone," tuturnya.
Ia mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pihaknya mengapresiasi seluruh petugas pajak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
Vita juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur pada kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu.
Di masa mendatang, lanjut dia, kegiatan seperti ini diharapkan semakin masif, bukan hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur II tetapi juga dilaksanakan oleh Kanwil DJP dan DJBC se-Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Vita.
Ia menambahkan tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak.
"Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," katanya.