Surabaya (ANTARA) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Persaja Kejati Jatim) melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian Daerah setempat.
"Kami telah resmi lapor ke Polda Jatim pada Jumat, 23 September kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathurahman saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Alvin Lim yang berprofesi sebagai pengacara dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap menyerang institusi kejaksaan melalui unggahan video di media sosial berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".
Video berdurasi 54 menit, 27 detik itu, menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Tayang pada sebuah kanal Youtube pada 22 September 2022.
Menurut Fathurahman, unggahan Alvin Lim di media sosial Youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi.
"Apabila ada yang dirugikan dari unggahannya itu tidak bisa ditempuh melalui hak jawab karena bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers," ujarnya.
Sementara, sepanjang hari ini puluhan karangan bunga tampak terus berdatangan di depan Kantor Kejati Jatim, sebagai bentuk dukungan masyarakat yang menuntut agar Alvin Lim atas unggahan videonya yang dinilai merugikan para jaksa dan institusi kejaksaan segera diproses secara hukum.