• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Minggu, 10 Desember 2023
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Panglima TNI mutasi 49 Pati, Danpaspampres jabat Pangdam V/Brawijaya

      Panglima TNI mutasi 49 Pati, Danpaspampres jabat Pangdam V/Brawijaya

      Rabu, 29 November 2023 21:13

      ASN dilarang swafoto tunjukkan jari mengarah dukung capres

      ASN dilarang swafoto tunjukkan jari mengarah dukung capres

      Senin, 27 November 2023 16:21

      Main bola di Biak, bernomor punggung 23, Jokowi cetak satu gol

      Main bola di Biak, bernomor punggung 23, Jokowi cetak satu gol

      Kamis, 23 November 2023 0:44

      Presiden Jokowi hadiri Ijazah Kubro PP Pagar Nusa di Surabaya

      Presiden Jokowi hadiri Ijazah Kubro PP Pagar Nusa di Surabaya

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:42

      Jokowi sebut tambahan kuota haji persingkat waktu tunggu dua tahun

      Jokowi sebut tambahan kuota haji persingkat waktu tunggu dua tahun

      Minggu, 22 Oktober 2023 9:47

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Petrokimia Gresik tertarik kembangkan pupuk organik di lahan padi Garut

        Petrokimia Gresik tertarik kembangkan pupuk organik di lahan padi Garut

        Jumat, 8 Desember 2023 7:17

        Polres Sukabumi tangkap dua dukun pelaku pelecehan

        Polres Sukabumi tangkap dua dukun pelaku pelecehan

        Kamis, 7 Desember 2023 5:12

        SAR gabungan masih cari satu korban erupsi Gunung Marapi

        SAR gabungan masih cari satu korban erupsi Gunung Marapi

        Rabu, 6 Desember 2023 10:41

        Sebanyak tiga dari 29 pendaki asal Riau meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi

        Sebanyak tiga dari 29 pendaki asal Riau meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi

        Rabu, 6 Desember 2023 4:12

        Posko Antemortem terima 7 pendaki korban erupsi Gunung Marapi

        Posko Antemortem terima 7 pendaki korban erupsi Gunung Marapi

        Selasa, 5 Desember 2023 6:43

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Liga Italia: Inter rebut pucuk klasemen setelah bekuk Udinese 4-0

        Liga Italia: Inter rebut pucuk klasemen setelah bekuk Udinese 4-0

        Minggu, 10 Desember 2023 6:34

        Liga Inggris: Manchester United dipecundangi 0-3 oleh Bournemouth

        Liga Inggris: Manchester United dipecundangi 0-3 oleh Bournemouth

        Minggu, 10 Desember 2023 3:46

        Liga Jerman: Frankfurt gasak Bayern Muenchen 5-1

        Liga Jerman: Frankfurt gasak Bayern Muenchen 5-1

        Minggu, 10 Desember 2023 3:43

        Liga Spanyol: Real Madrid hanya mampu bermain imbang 1-1 dengan Betis

        Liga Spanyol: Real Madrid hanya mampu bermain imbang 1-1 dengan Betis

        Minggu, 10 Desember 2023 3:41

        Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

        Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

        Minggu, 10 Desember 2023 0:25

        Naomi Osaka targetkan raih lebih banyak gelar Grand Slam hingga Olimpiade Paris

        Naomi Osaka targetkan raih lebih banyak gelar Grand Slam hingga Olimpiade Paris

        Jumat, 8 Desember 2023 17:31

        Formula 1: Tim Kuda Jingkrak soroti masalah keandalan mobil sepanjang musim 2023

        Formula 1: Tim Kuda Jingkrak soroti masalah keandalan mobil sepanjang musim 2023

        Jumat, 8 Desember 2023 11:20

        WSBK: Pebalap Sam Lowes bagikan kesan pertama tunggangi Ducati untuk musim 2024

        WSBK: Pebalap Sam Lowes bagikan kesan pertama tunggangi Ducati untuk musim 2024

        Jumat, 8 Desember 2023 9:50

    • Hiburan
        • Mlaku-mlaku
        • Kuliner
        Liga Italia: Inter rebut pucuk klasemen setelah bekuk Udinese 4-0

        Liga Italia: Inter rebut pucuk klasemen setelah bekuk Udinese 4-0

        Minggu, 10 Desember 2023 6:34

        Liga Inggris: Manchester United dipecundangi 0-3 oleh Bournemouth

        Liga Inggris: Manchester United dipecundangi 0-3 oleh Bournemouth

        Minggu, 10 Desember 2023 3:46

        Liga Jerman: Frankfurt gasak Bayern Muenchen 5-1

        Liga Jerman: Frankfurt gasak Bayern Muenchen 5-1

        Minggu, 10 Desember 2023 3:43

        Liga Spanyol: Real Madrid hanya mampu bermain imbang 1-1 dengan Betis

        Liga Spanyol: Real Madrid hanya mampu bermain imbang 1-1 dengan Betis

        Minggu, 10 Desember 2023 3:41

        Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

        Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

        Minggu, 10 Desember 2023 0:25

        Naomi Osaka targetkan raih lebih banyak gelar Grand Slam hingga Olimpiade Paris

        Naomi Osaka targetkan raih lebih banyak gelar Grand Slam hingga Olimpiade Paris

        Jumat, 8 Desember 2023 17:31

        Formula 1: Tim Kuda Jingkrak soroti masalah keandalan mobil sepanjang musim 2023

        Formula 1: Tim Kuda Jingkrak soroti masalah keandalan mobil sepanjang musim 2023

        Jumat, 8 Desember 2023 11:20

        WSBK: Pebalap Sam Lowes bagikan kesan pertama tunggangi Ducati untuk musim 2024

        WSBK: Pebalap Sam Lowes bagikan kesan pertama tunggangi Ducati untuk musim 2024

        Jumat, 8 Desember 2023 9:50

        Menikmati petualangan wisata mobil offroad di Banyuwangi

        Menikmati petualangan wisata mobil offroad di Banyuwangi

        Minggu, 3 Desember 2023 17:46

        Asyiknya keliling Kota Madiun malam hari naik "Mabour"

        Asyiknya keliling Kota Madiun malam hari naik "Mabour"

        Minggu, 3 Desember 2023 15:00

        Cari kerajinan kerang? ke Kenjeran saja

        Cari kerajinan kerang? ke Kenjeran saja

        Kamis, 23 November 2023 20:49

        Senja sore di SNQ

        Senja sore di SNQ

        Rabu, 8 November 2023 20:46

        Hadapi musim hujan, rasakan kuliner unik dari hotel ini

        Hadapi musim hujan, rasakan kuliner unik dari hotel ini

        Rabu, 22 November 2023 9:56

        Kopi kecap, penasaran rasanya? (video)

        Kopi kecap, penasaran rasanya? (video)

        Sabtu, 28 Oktober 2023 16:39

        Merek es krim luncurkan produk menarik seri blueberry

        Merek es krim luncurkan produk menarik seri blueberry

        Jumat, 20 Oktober 2023 17:34

        Menikmati menu krecek mangga podang

        Menikmati menu krecek mangga podang

        Selasa, 3 Oktober 2023 21:54

    • News in English
      • Bangkalan police in East Java seize one kg crystal meth

        Bangkalan police in East Java seize one kg crystal meth

        Jumat, 8 Desember 2023 17:43

        Pelita Air opens Jakarta-Sorong route to boost connectivity, tourism

        Pelita Air opens Jakarta-Sorong route to boost connectivity, tourism

        Rabu, 6 Desember 2023 17:37

        WeTV and Telkomsel collaborate to provide exclusive access for VIP subscription

        WeTV and Telkomsel collaborate to provide exclusive access for VIP subscription

        Selasa, 5 Desember 2023 19:01

        Four dead after two Indonesian Air Force planes crash in exercise

        Four dead after two Indonesian Air Force planes crash in exercise

        Kamis, 16 November 2023 23:56

        President Jokowi to convey Indonesia's position on Gaza to Biden

        President Jokowi to convey Indonesia's position on Gaza to Biden

        Jumat, 10 November 2023 14:40

    • Foto
      • Persebaya imbang lawan Persija

        Persebaya imbang lawan Persija

        Sabtu, 9 Desember 2023 19:50

        Bank Mega ajak nasabah minum Rejuve Rp1

        Bank Mega ajak nasabah minum Rejuve Rp1

        Sabtu, 9 Desember 2023 19:46

        SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

        SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

        Jumat, 8 Desember 2023 20:51

        Penerbitan STNK di Samsat Surabaya Utara

        Penerbitan STNK di Samsat Surabaya Utara

        Jumat, 8 Desember 2023 20:41

        Temuan bilik suara Pemilu 2024 rusak

        Temuan bilik suara Pemilu 2024 rusak

        Jumat, 8 Desember 2023 5:00

    • Video
      • Harga beras dan gula naik, Pemkot Pasuruan gelar operasi pasar

        Harga beras dan gula naik, Pemkot Pasuruan gelar operasi pasar

        Minggu, 10 Desember 2023 8:49

        Membentuk difabel Kota Pasuruan lebih mandiri dan berdaya saing

        Membentuk difabel Kota Pasuruan lebih mandiri dan berdaya saing

        Minggu, 10 Desember 2023 1:08

        Dua hari kampanye Edhie Baskoro Yudhoyono, Bawaslu Ngawi beri catatan

        Dua hari kampanye Edhie Baskoro Yudhoyono, Bawaslu Ngawi beri catatan

        Jumat, 8 Desember 2023 22:26

        Pertamina waspadai lonjakan permintaan BBM di area tol Madiun-Ngawi

        Pertamina waspadai lonjakan permintaan BBM di area tol Madiun-Ngawi

        Jumat, 8 Desember 2023 19:52

        Penyaluran bantuan beras untuk warga Kota Malang jelang akhir tahun

        Penyaluran bantuan beras untuk warga Kota Malang jelang akhir tahun

        Jumat, 8 Desember 2023 19:30

    Enam media di Makassar terbebas dari gugatan perdata senilai Rp100 triliun

    Rabu, 14 September 2022 19:43 WIB

    Enam media di Makassar terbebas dari gugatan perdata senilai Rp100 triliun

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan ketika membacakan keputusan gugatan perdata kepada enam media senilai Rp100 triliun.

    Makassar (ANTARA) - Sebanyak enam media besar di Makassar akhirnya terbebas dari gugatan perdata senilai Rp100 triliun. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata yang dialamatkan kepada Antaranews, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

    Penolakan atas gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, kepada enam media itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN Makassar, Rabu (14/9).

    Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menyatakan menimbang bahwa gugatan perdata senilai Rp100 triliun kepada enam media di Makassar itu oleh penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.

    "Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim.

    "Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya juranlistik," sambungnya.

    Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.

    "Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

    Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    "Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar 3.800.030 rupiah.   

    Setelah mengetuk palu tanda pembacaan putusan berakhir, Ketua Majelis Hakim kembali menjelaskan hasil putusan tersebut agar dipahami kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), yakni pada intinya gugatan Penggugat masih prematur atau terlalu dini karena masih ada proses yang belum ditempuh, yakni hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Tergugat, yang bersifat imperatif atau harus ditempuh sebelum gugatan ke pengadilan.

    "Apabila tidak sependapat maka kedua belah pihak dapat menempuh upaya hukum, apakah akan mengajukan banding dipersilahkan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.

    Sebelum mengakhiri persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan hal-hal yang mungkin hendak ditanyakan, dan Penggugat maupun para Tergugat menyatakan cukup.

    Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan Pers.

    "Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap prodak jurnalis dan apabila tidak direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

    Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

    Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelish hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

    "Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

    Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

    "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

    Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

    Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

    Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

    Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

    Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

    Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.

    Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.

     
    Pewarta: Darwin Fathir
    Uploader : Abdullah Rifai
    COPYRIGHT © ANTARA 2023
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Penerimaan pajak di Jatim ditarget Rp100 triliun pada 2022

    Penerimaan pajak di Jatim ditarget Rp100 triliun pada 2022

    22 Maret 2022 19:27

    Aset Bank Jatim tembus Rp100,72 triliun pada 2021

    Aset Bank Jatim tembus Rp100,72 triliun pada 2021

    22 Februari 2022 19:27

    Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai hampir Rp100 triliun pada 2021

    Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai hampir Rp100 triliun pada 2021

    2 Februari 2022 11:28

    Pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bansos Rp100 triliun spekulatif dan kontroversi

    Pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bansos Rp100 triliun spekulatif dan kontroversi

    21 Mei 2021 15:44

    2014 Indonesia Digelontor Stimulus Khusus Rp100-Rp150 Triliun

    2014 Indonesia Digelontor Stimulus Khusus Rp100-Rp150 Triliun

    11 Desember 2013 08:29

    TKI Topang Ekonomi Daerah Rp100 Triliun/tahun

    TKI Topang Ekonomi Daerah Rp100 Triliun/tahun

    19 Mei 2013 07:05

    Jumhur: Remintansi TKI Rp10 Triliun Pertahun

    Jumhur: Remintansi TKI Rp10 Triliun Pertahun

    25 Juli 2012 10:08

    Petrokimia Gresik tertarik kembangkan pupuk organik di lahan padi Garut

    Petrokimia Gresik tertarik kembangkan pupuk organik di lahan padi Garut

    8 Desember 2023 07:17

    Terpopuler

    Ribuan personel gabungan disiagakan amankan kunjungan wapres ke Jember

    Ribuan personel gabungan disiagakan amankan kunjungan wapres ke Jember

    KPU Pamekasan butuh 17.136 petugas KPPS Pemilu 2024

    KPU Pamekasan butuh 17.136 petugas KPPS Pemilu 2024

    Bupati Kediri: Progres pembangunan stadion 84 persen

    Bupati Kediri: Progres pembangunan stadion 84 persen

    Piala Italia: Fiorentina melaju ke perempat final setelah bekuk Parma

    Piala Italia: Fiorentina melaju ke perempat final setelah bekuk Parma

    Masyarakat Jatim Bersatu bentuk "Gaspoll Bro" dukung Prabowo-Gibran

    Masyarakat Jatim Bersatu bentuk "Gaspoll Bro" dukung Prabowo-Gibran

    Top News

    • Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

      Tim Petrokimia Gresik putri juara Livoli Divisi Utama 2023

      13 jam lalu

    • Liga 1: Gagal menang lagi, Persebaya harus rela berbagi poin dengan Persija

      Liga 1: Gagal menang lagi, Persebaya harus rela berbagi poin dengan Persija

      20 jam lalu

    • SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

      SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

      8 Desember 2023 20:51

    • ANTARA raih penghargaan Kemenag Award 2023

      ANTARA raih penghargaan Kemenag Award 2023

      8 Desember 2023 18:25

    • Liga 1: "El Clasico", Persebaya pastikan persiapan tim sudah baik hadapi Persija

      Liga 1: "El Clasico", Persebaya pastikan persiapan tim sudah baik hadapi Persija

      8 Desember 2023 10:52

    Foto

    Persebaya imbang lawan Persija

    Persebaya imbang lawan Persija

    Bank Mega ajak nasabah minum Rejuve Rp1

    Bank Mega ajak nasabah minum Rejuve Rp1

    SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

    SBY ziarah ke makam Presiden Sukarno

    Penerbitan STNK di Samsat Surabaya Utara

    Penerbitan STNK di Samsat Surabaya Utara

    Temuan bilik suara Pemilu 2024 rusak

    Temuan bilik suara Pemilu 2024 rusak

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2023
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Budaya & Pariwisata
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA