Surabaya (ANTARA) - Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya pelayanan publik digelar pada malam hari secara serentak dan bergiliran di setiap Balai RW di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Peran pemerintah fungsinya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang biasa dilakukan di kelurahan/kecamatan, kami lakukan pelayanan di seluruh Balai RW di seluruh Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, camat dan lurah di Kota Surabaya membuka layanan Sayang Warga atau layanan publik secara serentak dan bergiliran di setiap Balai RW di lingkungannya masing-masing. Kini, layanan Sayang Warga digelar setiap Selasa mulai pukul 18.00 WIB - 20.00 WIB, dan Jumat mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Eri berharap, dengan pendekatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya itu, warga bisa memanfaatkan pelayanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, mulai dari jam operasional kerja, maupun jam operasional malam hari.
"Ketika ada warga Surabaya yang bekerja siang hari agar bisa mengurus layanan publik itu malam hari. Jadi saya berharap warga ini semakin dekat dengan pelayanan publik. Baik mengurus KTP, KK, dan akta apapun bisa mengurus di balai RW," ujar dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, sudah tidak ada alasan bagi warga Kota Surabaya untuk tidak memanfaatkan pelayanan publik sebab kegiatan layanan Sayang Warga itu juga telah berjalan.
"Lebih dekat, jadi tidak ada alasan lagi karena jauh atau harus ke mal pelayanan publik. Saya ingin mendekatkan layanan itu kepada masyarakat dan hal ini sudah berjalan," kata dia.
Meski demikian, Eri menyebut, bahwa layanan open house bagi camat, lurah, dan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya juga tetap digelar yakni setiap Jumat pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.
"Lurah dan camat juga bisa menggelar pelayanan di kelurahan/kecamatan atau keliling di balai RW secara bergiliran," ujar dia.
Sedangkan, untuk kegiatan "Sambat Warga Nang Cak Eri" yang digelar rutin setiap Sabtu pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, merupakan tindak lanjut dari Wali Kota Eri, apabila persoalan warga belum tuntas di tingkat kelurahan/kecamatan/PD selama tujuh hari.