Surabaya (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo mangkir dari panggilan polisi setelah berstatus tersangka dalam perkara penyekapan terhadap seorang karyawan Edi Setyawan, kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana menyatakan pekan lalu telah melayangkan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan sejak Dirut Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka.
"Pekan ini kami melayangkan panggilan kedua," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Perkara tersebut dilporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Mertus Line Edi Setyawan, yang disebut sebagai korban penyekapan.
Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pada awal tahun 2022, Manajemen Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar. Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.
"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 - 8 Februari 2022. Jadi tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," ujarnya.
Meratus telah melaporkan perkara pencurian solar tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 9 Februari 2022. Beberapa karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Edi Setyawan dan langsung ditahan.
Sementara dalam perkara penyekapan, AKP Arief memastikan akan menjemput paksa tersangka Dirut Meratus Slamet Rahardjo seandainya kembali mangkir pada panggilan kedua.
"Bisa dilakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput paksa," ujarnya. (*)