Surabaya (ANTARA) - Dua orang dalam jajaran pimpinan atau direksi PT Bahana Line disebut terlibat dugaan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dari kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jika dalam proses persidangan sebelumnya memunculkan nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno yang disebut sebagai penentu harga BBM hasil penggelapan yang dibeli senilai Rp2.750 per liter, kali ini Sutino Tuhuteru yang menjabat Direktur Operasional di perusahaan pemasok BBM itu turut disebut terlibat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati memastikan keterlibatan Sutino Tuhuteru tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan dari terdakwa Edy Setyawan.
Dalam BAP disebut Sutino Tuhuteru berperan mengeluarkan uang untuk membeli BBM hasil penggelapan dari kapal-kapal milik Meratus yang dijual oleh terdakwa Edy Setyawan dan kawan-kawan ke PT Bahana Line.
"Itu keterangan Terdakwa Edy Setyawan di BAP," kata JPU Estik dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.
Terdakwa Edy Setyawan membenarkan keterangannya di BAP yang mencatut keterlibatan Sutino Tuhuteru, yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Bahana Line.
"Tapi saya tidak pernah bertemu. Itu hanya by phone saja," ujar lelaki yang selama kasus penggelapan BBM terjadi berstatus sebagai karyawan outsourcing PT Meratus Line itu.
PT Bahana Line tercatat rutin menyuplai BBM ke kapal-kapal milik PT Meratus Line sepanjang tahun 2015 - 2021.
Namun, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan, selama kurun waktu 2015 - 2021, sebagian BBM yang secara rutin diisi ke kapal-kapal Meratus digelapkan dan dijual kembali ke PT Bahana Line. PT Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar.
Perkara ini menyeret sebanyak 17 terdakwa dari pihak karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line.