Surabaya (ANTARA) - Kuasa Hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line Syaiful Maarif mengungkap adanya intimidasi sehingga pihak direksi perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM) itu disebut-sebut terlibat dalam proses persidangan perkara penggelapan.
PT Bahana Line tercatat memasok BBM ke kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line sejak tahun 2015 hingga 2021, hingga akhirnya mencuat kasus penggelapan yang saat ini menyeret sebanyak 17 terdakwa dari karyawan kedua belah pihak.
Saat terdakwa Edy Setyawan didudukkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Jumat, 10 Februari 2023, Kuasa Hukum Syaiful Maarif meminta ketegasan apakah ada peristiwa penyekapan yang dilakukan oleh Direksi PT Meratus Line sebelum perkara ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur di awal tahun 2022 lalu?
Terdakwa Edy mengaku disekap selama lima hari oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi, yang didampingi sejumlah oknum aparat.
Selama disekap, karyawan outsorcing PT Meratus Line itu mengaku diintimidasi, salah satunya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyudutkan pihak Direksi PT Bahana Line untuk disebut terlibat dalam kasus penggelapan BBM.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Edy juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno. "Pernah saya coba telepon tapi tidak diangkat," ujarnya.
Kuasa Hukum Syaiful Maarif menyimpulkan kenapa Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno dicatut dalam proses persidangan dan disebut terlibat dalam perkara penggelapan BBM selama proses pengisian ke kapal-kapal Meratus karena ada intimidasi yang dialami para terdakwa, salah satunya seperti yang diakui Edy Setyawan.
Kasus penyekapan yang dialami Terdakwa Edy tercatat memang pernah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan dalam proses penyidikan sempat menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo sebagai tersangka. Namun belakangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencabut penetapan tersangka Dirut Meratus Slamet Raharjo dengan alasan pihak pelapor dan terlapor telah berdamai.
Sementara PT Meratus Line mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar dari kasus penggelapan BBM saat pengisian di kapal-kapalnya yang terjadi sepanjang 2015 - 2021.
Namun menurut Kuasa Hukum Syaiful Maarif, laporan perkara ini hanya akal-akalan Meratus karena masih memiliki utang senilai Rp50 miliar ke PT Bahana Line dan tidak mau membayar.
"Sebab perkara penggelapan BBM ini nyatanya dilakukan oleh para karyawan PT Meratus sendiri," ucapnya. (*)