Surabaya (ANTARA) - Mlati Muryani yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai pelaku penyekapan ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mlati adalah suami Edi Setyawan, karyawan Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan oleh Dirut Slamet Rahardjo.
Sejak Slamet Rahardjo ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mlati merasa diintimadasi. "Karenanya mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fuad Abdullah, salah satu kuasa hukum Mlati, Rabu (17/8).
Baca juga: Perkara dirut Meratus Line berawal dari pencurian solar
Mlati merasakan intimidasi sejak suaminya ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), setelah dilaporkan balik oleh pihak Meratus atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Fuad menjelaskan, Mlati melaporkan perkara penyekapan oleh Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo terhadap suaminya Edi Setyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 7 Februari 2022.
Dua hari kemudian, 9 Februari, pihak Meratus melaporkan Edi Setyawan dalam perkara penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.
Polda Jatim dirasa bekerja lebih cepat karena terlebih dahulu menetapkan Edi Setyawan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 dan langsung melakukan penahanan.
Baca juga: Dirut Meratus Line jadi tersangka kasus penyekapan karyawan
"Sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan Dirut Meratus sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dan sampai serang tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Mlati mengaku kerap mendapat intimidasi sejak suaminya ditahan Polda Jatim.
"Orang-orang tak dikenal bergantian datang ke rumahnya. Kadang berteriak-teriak di depan rumah. Ada juga yang masuk ke rumah untuk memfoto-foto. Bahkan ada yang terang-terangan mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka akan memenjarakan ibu MM," kata Fuad, menginformasikan keluhan Mlati.
Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pada awal tahun 2022, Manajemen Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar. Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.
"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 - 8 Februari 2022. Jadi tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," katanya.(*)