Banyuwangi (ANTARA) - Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang semula harus mempunyai email kini bisa berubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-elektronik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa perubahan NIB menjadi NIK KTP-e tersebut berasal dari ide Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sebuah diskusi.
"Waktu itu kami zoom meeting bersama Bu Ipuk Fiestiandani dan kepala daerah lainnya. Beliau menyampaikan tidak semua pelaku usaha mikro-kecil di desa-desa bisa membuat email, tapi semua pelaku usaha pasti punya NIK," ujar Bahlil saat kunjungan kerja di Banyuwangi dalam "Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Banyuwangi", Kamis.
Awalnya untuk mengurus NIB, pelaku usaha wajib memiliki alamat email. Namun atas saran Bupati Ipuk kepada Menteri Bahlil, syarat itu berubah dari wajib memiliki email, kini bisa menggunakan NIK, yang tentunya dengan dokumen lainnya.
"Terutama bagi ibu-ibu pelaku usaha kecil di desa-desa, kesulitan untuk harus membuat alamat email. Karena itu, kami langsung ubah syaratnya tidak lagi pakai email tapi juga bisa pakai NIK. Karena NIB ini sasaran utamanya adalah usaha kecil dan mikro," kata Bahlil.
Tidak hanya itu, katanya, Bupati Ipuk juga menyarankan agar aplikasi Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang sebelumnya hanya bisa dibuka di laptop, kini bisa dibuka di ponsel pintar.
"Bupati Ipuk juga menyarankan agar aplikasi OSS bisa pakai handphone, agar memudahkan pelaku usaha. Kami langsung bikin aplikasi yang bisa dipakai di handphone. Terima kasih atas saran-saran Bupati Banyuwangi," kata Bahlil.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengapresiasi Banyuwangi, yang melakukan akselerasi dalam pengurusan NIB bagi pelaku UMKM. Menurutnya, selama mengunjungi daerah untuk menyerahkan NIB, tidak ada yang seaktif Banyuwangi.
"Saya mengapresiasi langkah Bupati Banyuwangi, Bu Ipuk yang menyentuh langsung pada akarnya, dengan melakukan jemput bola kepengurusan NIB untuk pelaku UMKM. Selama saya berkunjung ke daerah tidak ada yang seperti Banyuwangi," tuturnya.
Hingga saat ini telah terdapat 42 ribu pelaku usaha yang mendapat NIB di Banyuwangi. Jumlah itu termasuk salah satu yang tertinggi di Jatim.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terhadap UMKM. Ipuk mengatakan, ide untuk mengubah syarat NIB dari email menjadi bisa hanya menggunakan NIK berasal dari masukan warga saat dia ngantor di desa. Ipuk memang punya program "Bupati Ngantor di Desa".
"Tiap Bupati Ngantor di Desa, kami selalu jemput bola dengan menyiapkan stan dan petugas untuk mendampingi pengurusan NIB, untuk mengakses OSS. Dari situlah kami mendapat banyak masukan, terutama dari ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha," ujar Ipuk.
Ipuk mengatakan bagi Banyuwangi salah satu program prioritasnya adalah pemulihan ekonomi akibat pandemi, dengan menguatkan ekonomi arus bawah yakni UMKM. Berbagai program digeber mulai UMKM Naik Kelas, Warung Naik Kelas, pemberian bantuan alat usaha, teman usaha rakyat, dan lainnya.
"Kami dilantik menjadi bupati saat pandemi sedang tinggi-tingginya. Karena itu kami berikan perhatian khusus kepada ekonomi arus bawah dengan berbagai program. Kami juga jemput bola untuk memudahkan UMKM bisa mendapat NIB," tuturnya.
Dia mengatakan, di masa pandemi, semua daerah se-Indonesia tingkat kemiskinannya naik. Maka Banyuwangi fokus di UMKM dan ekonomi arus bawah.
"Hasilnya, tingkat kenaikan kemiskinan Banyuwangi selama pandemi 2020-2021 hanya 0,01 persen, termasuk tingkat kenaikan terendah di Jatim," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Bahlil menyerahkan secara simbolis NIB kepada 700 pelaku UMKM. NIB merupakan perhatian pemerintah untuk memudahkan pelaku UMKM untuk bisa mengakses keuangan perbankan.
Selama ini pelaku UMKM kesulitan mengurus kredit di bank karena tidak adanya legalitas. Karena itu, dengan NIB bisa memudahkan memudahkan UMKM untuk mengajukan berbagai program pemerintah, misalnya kredit usaha rakyat (KUR). (*)
Berkat ide Bupati Ipuk, pelaku usaha bisa urus NIB menggunakan NIK
Jumat, 12 Agustus 2022 1:48 WIB