Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap belasan orang anggota perguruan pencak silat yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan hingga melukai sejumlah korbannya.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Kamis, mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (7/8) malam pada dua lokasi, yakni Jalan Raya Ponti dan kawasan Museum Mpu Tantular.
Di lokasi Jalan Raya Ponti, korban pengeroyokan dari anggota perguruan silat adalah ANF, warga Candi, Sidoarjo, yang sedang menutup warung angkringan. Korban didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS yang mengendarai 10 sepeda motor dengan berboncengan.
“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan silat PSHT dari kaos yang dipakai dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu," ujarnya.
Dari pengeroyokan itu mengakibatkan korban ANF mengalami luka pada pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial ada anggota PSHT yang dikeroyok anggota perguruan KS di kawasan Jalan Raya Ponti.
Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari perguruan KS sampai kawasan Museum Mpu Tantular.
Di lokasi kejadian ini, sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS dan pelaku pengeroyokan terhadap ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular, yakni FAP, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, warga Sukodono, Sidoarjo.
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar pada wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka pada kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
“Ada delapan pemuda yang kami tangkap di lokasi kedua (Museum Mpu Tantular) dan empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama (Jalan Raya Ponti). Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka dan empat orang di antaranya masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antarperguruan silat," katanya
Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka, kata dia, yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia.