Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor Magetan bekerja sama dengan pemkab setempat membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai upaya untuk melindungi kelompok rentan tersebut dari tindakan kekerasan dan pelecehan.
"Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama pihak kepolisian dan pemda untuk melindungi anak sebagai aset masa depan bangsa dan perempuan," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan di Magetan, Kamis.
Dengan keberadaan PPA ini, dia berharap tidak terjadi lagi kasus-kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, jika terdapat kasus tersebut, hendaknya satgas dapat bertindak sesuai dengan hukum.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak haruslah tegas.
"Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi dan peran satgas ini. Saya yakin para anggota satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat," katanya.
Dalam sosialisasi nantinya, lanjut dia, satgas menggencarkan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai media, baik media massa maupun media sosial.
Selain itu, satgas juga berperan mengantisipasi terjadinya aksi pencabulan dan kekerasan seksual mengatasnamakan SARA yang dapat menimbulkan konflik sosial atau gejolak di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan tindakan kekerasan anak dan perempuan maupun pelecehan seksual di sekitarnya, kata dia, dapat menghubungi kontak telepon 110 yang dibuka 24 jam. Nomor tersebut langsung terhubung dengan PPT-PPA Kabupaten Magetan.
Selain itu, laporan juga dapat dilakukan di Polres Magetan sesuai dengan mekanisme laporan yang telah ditetapkan.
Di samping sosialisasi, satgas juga melaksanakan pengawasan di semua lini dan sektor masyarakat yang rawan terjadi tindak kekerasan PPA, seperti institusi pendidikan termasuk di tempat mengajar mengaji maupun pondok pesantren.
Polres dan Pemkab Magetan bentuk Satgas PPA
Kamis, 11 Agustus 2022 18:26 WIB