Surabaya (ANTARA) - Jawa Timur memborong penghargaan "Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2022" dari berbagai kategori, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, penghargaan ini cermin dari setiap upaya mewujudkan iklim kepegawaian yang kondusif sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat.
Dalam "BKN Award 2022", Jatim memborong 30 penghargaan di berbagai kategori, yang tiga di antaranya diraih Pemprov Jatim.
Jatim meraih peringkat satu kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi pegawai kategori pemprov tipe besar, peringkat satu implementasi manajemen ASN terbaik, serta peringkat IV penilaian kompetensi ASN kategori pemprov tipe besar.
dari pemerintah kabupaten/kota se-Jatim yang turut mendapatkan penghargaan adalah Pemkot Surabaya, Pemkot Mojokerto, Pemkab Madiun, Pemkot Kediri, Pemkot Malang, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, Pemkab Lamongan, Pemkab Sidoarjo, Pemkot Madiun, Pemkot Batu, Pemkab Blitar, Pemkab Bondowoso, Pemkab Mojokerto, Pemkab Lumajang, serta Pemkab Pacitan.
"Saya ucapkan selamat dan semakin sukses dalam mewujudkan kepegawaian yang kondusif dan produktif di wilayahnya masing-masing," ucap dia.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, juga menyebut penghargaan merupakan kerja keras pemkab/pemkot yang telah berusaha keras meningkatkan mutu kinerja.
"Pemkab/pemkot menunjukkan sinergitas yang patut diacungi jempol. Semuanya satu komando dengan tetap saling memberi masukan. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bupati/wali kota dan seluruh jajaran ASN di bawahnya," kata dia.
Mantan Menteri Sosial tersebut, juga mengatakan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dibutuhkan perencanaan kebutuhan pegawai yang tepat sesuai kualifikasi dan kompetensinya.
Hal tersebut, katanya, termasuk rotasi maupun mutasi pegawai yang telah dilakukan berseiring dengan semangat terwujudnya reformasi birokrasi.
Dalam implementasi manajemen ASN, Gubernur Pemprov Jatim telah menerapkan "Merit Sistem" yang diawasi dan dinilai langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ASN.