Jember (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, selama periode Januari hingga Juli 2022 menyelesaikan empat kasus tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan restorative justice memang tidak mudah karena butuh kecermatan dan harus digelar oleh jaksa muda tindak pidana umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan kepada wartawan usai menggelar upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman Kantor Kejari setempat, Jumat.
Pada bidang pidana umum, Kejari Jember telah menangani sebanyak 610 perkara dan telah melakukan penanganan melalui upaya keadilan restoratif sebanyak empat perkara.
Kejari telah membentuk Rumah Restorative Justice pada sembilan desa di Kabupaten Jember.
"Empat perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif meliputi tiga kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian telepon genggam dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai syarat perkara tersebut bisa dilakukan dengan keadilan restoratif," tuturnya.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif diprioritaskan untuk perkara kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatan, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.
"Perkara penganiayaan sebenarnya hanya perkara ringan dan tidak perlu ke ranah hukum karena pertengkaran itu hanya emosi sesaat sehingga bisa kami damaikan. Semuanya bisa menerima korban dan pelaku," katanya.
Untuk penanganan perkara pidana khusus, Sucitrawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Tahun Anggaran 2020-2021.
Kemudian penyidikan perkara Pengelolaan Obat pada RSUD dr. Soebandi Jember tahun 2016 - 2021 dengan kerugian Rp369 juta dan kegiatan penuntutan telah dilakukan terhadap perkara korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Balung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.