Jakarta (ANTARA) - Kalangan legislator mengharapkan aturan baru labelisasi galon air minum isi ulang yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) benar-benar untuk obyektif untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning mengkhawatirkan akan adanya persaingan dagang dibalik regulasi ini sehingga BPOM diminta untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang.
"Sebaiknya, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut mantan Ketua Komisi IX DPR RI itu ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Sebelumnya Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.