Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, mengamankan ribuan produk kosmetik yang diduga ilegal sehingga keberadaannya di pasaran dapat membahayakan konsumen.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, di Ngawi, selasa, mengatakan, jumlah produk kosmetik ilegal yang diamankan mencapai 1.390 item dari sekitr 55 merek, yang rata-rata merupakan produk kosmetk pemutih dan bedak. Dinyatakan ilegal karena pada tiap kemasannya tidak terdapat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri. Ribuan kosmetik tersebut disita dari tiga pemilik toko atau pedagang di kawasan asar Walikukun Ngawi saat razia pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu," AKP Wasno kepada wartawan.
Adapun ketiga pedagang tersebut adalah, Tari (37) warga Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi; Diono (42) warga Karanganyar, Jawa Tengah; dan Masiyem (40) warga Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan berkala, namun tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Sesuai hasil pemeriksaan, dari toko milik Tari, polisi mengamankan sebanyak 14 merek kosmetik dengan total 197 produk kecantikan. Dari toko milik Diono, polisi menyita 23 merek kosmetik dengan total 949 produk kecamtikan.
Serta dari toko milik Masiyem, polisi mengamankan sebanyak 18 merek dengan total 244 produk kecantikan yang semuanya diduga tidak memiliki izin dari BPOM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan kosmetik tidak berizin tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," terang Wasno.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal 19 junto pasal 98 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungn konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihaknya berharap agar masyarakat, terlebih kaum perempuan, waspada terhadap produk kosmetik yang hendak dibeli di pasaran. Konsumen hendaknya melihat apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan. (*)