Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, mengamankan ribuan bungkus jamu, obat dan kosmetik yang diduga ilegal sehingga keberadaannya di pasaran dapat membahayakan konsumen.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, di Ngawi, Senin, mengatakan, jumlah produk ilegal yang diamankan itu mencapai 1.600 item.
"Produk sediaan farmasi dan kosmetik tersebut ada yang buatan dalam negeri, namun ada juga buatan luar negeri. Ribuan produk ilegal tersebut disita dari dua pemilik toko atau pedagang di lokasi yang berbeda saat polisi melakukan Operasi Tumpas Narkoba," AKP Wasno kepada wartawan.
Adapun kedua pedagang tersebut adalah, Alif Sofiah pemilik dari Toko Jamu Mulia di jalan Mangkubumi sekitar Pasar Besar Ngawi. Serta Dedi Charlos pemilik dari Toko Jamu Charisa di Desa Kendal Kecamatan Kedal, Ngawi.
"Produk sediaan farmasi dan kosmetik tersebut dinyatakan ilegal karena pada tiap kemasannya tidak terdapat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, sejumlah produk juga menggunakan bahasa asing tanpa ada petunjuk bahasa Indonesianya," kata Wasno.
Dari toko milik Alif, polisi menyita sebanyak 900 bungkus jamu dan obat tanpa ada izin BPOM. Selain itu juga mengamankan 87 kosmetik produksi luar negeri yang diduga barang selundupan dari pasar "gelap".
Sedangkan dari toko milik Charlos, polisi menyita sebanyak 715 bungkus jamu dan obat atau sediaan farmasi tanpa izin dari BPOM.
Wasno menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pemilik toko tidak dilakukan penahanan. Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut dan jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungn konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat waspada terhadap obat-obatan dan produk kosmetik yang hendak dibeli di pasaran. Konsumen hendaknya melihat apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab, penggunaan obat, jamu, dan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan. (*)