Surabaya (ANTARA) -
Gede Pasek Suardika selaku pengacara MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, menyesalkan pelaksanaan sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, digelar secara online (dalam jaringan).
"Kami sesalkan adalah kenapa sidang harus online. Untuk apa sidang di Jombang dialihkan ke Surabaya kalau online. Kenapa tidak tetap di Jombang?" katanya usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengatakan jika sidang dilakukan di Surabaya terdakwa MSAT bisa dihadirkan untuk mencari keadilan peristiwa dakwaan tersebut fakta atau fiktif.
"Kami menilai dakwaan jaksa juga sumir karena berita di media ramai ada belasan orang yang menjadi korban, ada lima santri yang melapor. Tapi, faktanya dalam dakwaan tadi hanya ada seorang santri yang usianya waktu itu 20 tahun dan sekarang usianya sudah 25 tahun," katanya.
Ia mengatakan yang menjadi perdebatan saat sidang dakwaan adalah kenapa sidang tersebut dilakukan secara dalam jaringan tanpa adanya pemberitahuan kepada penasihat hukum.
"Toh sidangnya berlangsung tertutup," katanya.
Ia mengaku sampai sidang dakwaan berlangsung pihaknya tidak menerima berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap terdakwa.
"Sampai kami harus meminta kepada majelis hakim perihal BAP tersebut supaya diberikan kepada kami dari jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut digelar tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk jaksa penuntut umum ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.
Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat petugas Kejati Jawa Timur, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan tertutup.
Terdakwa MSAT yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri diPesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Sutrisno, Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.
Ratusan petugas Polrestabes Surabaya juga disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut supaya aman dan tetap kondusif.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/7) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.