Sidoarjo (ANTARA) -
Aparat kepolisian menetapkan lima orang simpatisan MSAT, pelaku pencabulan santriwati, sebagai tersangka karena menghalang-halangi polisi yang sedang bertugas melakukan penangkapan terhadap putra kiai sekaligus pengasuk
Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, itu pada Kamis (7/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suhariyanto kepada pers di Sidoarjo, Jumat, mengatakan lima orang simpatisan MSAT tersebut saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Totok mengatakan lima orang simpatisan tersangka pencabulan santriwati tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap dua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya pula.
Mengenai status kedua orang tua tersangka MSAT, Kombes Totok menyatakan keduanya dianggap kooperatif karena dari mereka itu MSAT akhirnya mau menyerahkan diri kepada polisi.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.