Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berinisial MSAT (putra kiai pengasuh pesantren) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap sejumlah santriwati.
Selain itu, pihak pesantren (ayah dari tersangka MSAT) juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Upaya penangkapan putra kiai tersangka pencabulan, puluhan orang diamankan polisi
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Baca juga: Upaya penangkapan putra kiai tersangka pencabulan, puluhan orang diamankan polisi
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Baca juga: Polisi terus menyisir pesantren cari putra kiai Jombang tersangka pencabulan
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim tegaskan terus kejar putra kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
Selain bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya, tersangka MSAT juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, tersebut.
Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok dengan jenama ST.