Jombang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT, putra kiai sekaligus pimpinan pesantren yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah santriwati.
"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Jombang, Kamis.
Polisi hingga kini belum menemukan tersangka MSAT, 42 tahun, yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.
Baca juga: Polisi terus menyisir pesantren cari putra kiai Jombang tersangka pencabulan
Dirmanto minta keluarga pengasuh Pesantren Shiddiqiyah membantu polisi terkait masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk bersikap humanis dalam penegakan hukum tersebut.
Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.
"Saya imbau kepada keluarga tersangka MSAT untuk kooperatif membantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata Dirmanto.
Baca juga: Polisi tangkap sopir mobil halangi penangkapan putra kiai tersangka pencabulan
Kiai Haji Muchtar Mu'thi, ayah dari tersangka MSAT sekaligus pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, kepada polisi berjanji menyerahkan putranya ke Polda Jatim pada Kamis sore.
Selama masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang dan dari jumlah itu, sebanyak 20 orang masih anak-anak.
"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, sebanyak 20 orang di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," katanya.
Baca juga: Dugaan kekerasan seksual, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Ia menegaskan bahwa polisi juga tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, seorang sopir mobil minivan yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan tersangka MSAT.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila atau pencabulan pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.