Jember (ANTARA) - Komite Pemuda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Jember mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa seiring dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Potensi korupsi pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten, namun bisa terjadi di desa," kata Ketua Komite Pemuda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Rizal di Jember saat diskusi dengan perangkat daerah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil di Jember, Rabu.
Menurutnya, perlu dorongan kuat dari berbagai pihak agar perangkat desa bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik terkait anggaran dan sebagainya sehingga diharapkan dapat memperkecil ruang korupsi di tingkat desa.
"Kami berharap 'output' dari kegiatan diskusi itu dapat membuka keran komunikasi-aspirasi yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam proses pengawalan kebijakan keterbukaan informasi publik, terutama di desa," tuturnya.
Sementara itu,. Kepala Diskominfo Jember Bobby Arie Shandy mengatakan pihaknya sangat mendukung keterbukaan informasi publik dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Jember.
"Kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa yang menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa sehingga diharapkan terwujud transparansi dalam pengelolaan anggaran desa," katanya.
Menurutnya, Peraturan Bupati tentang PPID sudah diterbitkan pada April 2022 sehingga para operator di tingkat desa menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
"Perangkat desa harus mampu mengikuti perkembangan zaman dengan berbagai transformasi digital sehingga kami sudah tekankan bahwa minimal ada sembilan dokumen yang harus diunggah dalam website desa sebagai wujud keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Sembilan dokumen desa yang perlu diketahui publik di antaranya rencana pembangunan jangka menengah desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, musrenbang desa, dan laporan realisasi anggaran desa.