Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus mendukung program sertifikat hak atas tanah bagi nelayan yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ratusan nelayan dan pembudi daya ikan di Banyuwangi mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program sertifikat hak atas tanah dari dua kementerian tersebut.
Keterangan tertulis diterima pada Jumat, menyebutkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menyerahkan secara simbolis 50 sertifikat tanah milik pembudi daya ikan di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada 27 Juni 2022.
"Ini adalah upaya pemerintah membantu para nelayan dan para pembudi daya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya," ujar Ipuk.
Menurut ia, pemkab lewat Dinas Perikanan dan BPN selama ini telah melakukan pendampingan program sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan sertifikasi hak atas tanah pembudi daya Ikan.
Program ini untuk meningkatkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.
Sejak 2016, tercatat ada 850 nelayan dan pembudi daya ikan di Banyuwangi yang telah dan tengah berproses mendapatkan sertifikat tanah dari program tersebut.
"Dengan mengantongi legalitas atas tanahnya, kami semua berharap nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya. Misalnya sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan," kata Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Alief Kartiono menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi nelayan dan keluarganya serta keberlangsungan usaha penangkapan ikannya.
"Dinas Perikanan terus melakukan sosialisasi program ini. Ada banyak manfaat setelah nelayan mendapatkan sertifikat tanah. Di antaranya, bisa menjadi jaminan kapasitas hukum hak atas tanah tentang kepemilikannya, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usahanya," tutur Alief.
Ia menambahkan, para nelayan yang berminat mengikuti program ini harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami prioritaskan mereka yang secara ekonomi kurang mampu. Rata-rata yang kami fasilitasi untuk pembudi daya ikan luasan lahannya di bawah 2.500 m2," paparnya.
Alief mencontohkan di Desa Kaligondo ada 50 pembudi daya ikan telah menerima sertifikat tanah ini. Tepatnya di Dusun Selorejo, yang dikenal sebagai Kampung Koi. Banyak penduduknya memiliki hobi merawat ikan koi.
"Dengan sertifikat yang sudah di tangan maka akan menjamin status tanah pembudi daya. Sekaligus ini bisa dijadikan untuk mendapatkan modal usaha untuk mengembangkan bisnis kami," ujarnya.