Realisasi penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II selama enam bulan terakhir sebesar Rp1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangan pers di Sidoarjo, Senin, mengatakan sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II berpartisipasi dalam program ini.
"Wajib pajak tersebut terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II," ujarnya.
Vita mengatakan secara nasional Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengumumkan secara resmi realisasi penerimaan PPS secara Nasional sebesar Rp61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS," katanya.
Menurut dia, kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakanya," ucap Vita.
Diakui Vita, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.
Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung PPS, antara lain para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
"Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini," ujarnya.
Selanjutnya, Vita yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP," katanya.