Surabaya (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai aplikasi e-commerce yang dimiliki Pemkot Surabaya yakni e-Peken layak menjadi percontohan Nasional, sebagai media perantara antara pelaku UMKM dengan pelanggan.
"Kami dari BPKN turut mengapresiasi karena selama kami melakukan kajian dan validasi di kota lain, e-Commerce (belanja daring) seperti e-Peken ini belum ada," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Megawati Simanjuntak seusai menggelar diskusi seputar e-commerce di Balai Kota Surabaya, Rabu.
Diskusi antara BPKN bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya tersebut membahas kebutuhan konsumen terhadap keamanan dan kenyamanan sistem e-Commerce serta kiat meningkatkan ekonomi kerakyatan di Kota Pahlawan.
Megawati mengaku, pihaknya akan membawa konsep e-Peken ke tingkat Nasional, terutama ke kota-kota yang memiliki potensi UMKM dengan tujuan supaya perekonomian di daerah lain semakin cepat bertumbuh dan berdampak baik pada perekonomian Nasional ke depannya.
"Pertumbuhan ekonomi Nasional saat ini, 56-60 persennya itu disupport oleh meningkatnya daya beli atau konsumsi masyarakat. Dengan adanya aplikasi seperti e-Peken, maka bisa semakin meningkat lagi pertumbuhan ekonominya," ujar dia.
Selain itu, Eri juga mengapresiasi kesiapan pemkot menciptakan aplikasi ekonomi digital sebagai wadah untuk pelaku UMKM dan memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Surabaya. Keamanan, fitur, informasi dan jangkauan layanan yang ada di e-Peken pun juga dinilai mumpuni.
Sementra itu, Sekretaris Dinkopdag Surabaya Moch Awaludin Arief mendukung BPKN RI menjadikan e-Peken sebagai percontohan Nasional. Menurut dia, ketika perekonomian di masing-masing daerah bangkit, secara otomatis pada tingkat nasional akan mengikuti.
"Kami selama ini juga terbuka dengan daerah-daerah lain, ketika ada kunjungan dari kabupaten/kota yang ingin belajar ke Surabaya, pasti akan kami beri inovasinya. Karena inovasi ini termasuk kekayaan hak intelektual, maka kami didampingi juga oleh KPK," kata Awaludin.
Hingga saat ini, Awaludin menyampaikan, di dalam e-Peken ada ribuan pelaku UMKM, Toko Kelontong dan Sentra Wisata Kuliner (SWK). Syarat untuk bisa masuk ke dalam e-Peken juga tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi pelbagai persyaratan, mulai dari segi packaging, memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha), dan seleksi ketat lainnya.
"Total saat ini 1.737 yang terdata, ada 820 toko kelontong, 751 UMKM, 165 SWK (sentra wisata kuliner) dan 1 Rumah Daging, seluruhnya telah memiliki NIB dan melalui seleksi ketat," kata dia.
Dengan e-Peken, pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya perlahan terdongkrak naik, tentunya konsep ini juga bisa diterapkan oleh kabupaten/kota lain ketika ingin perekonomian di wilayahnya meningkat lebih baik lagi.
Menurut dia, e-Peken tidak akan bisa berjalan dengan baik menumbuhkan ekonomi kerakyatan, tanpa adanya peran dari pelaku UMKM, toko kelontong dan SWK.
"Pemberdayaan UMKM itu salah satu tugas pemkot. Maka dari itu, produk UMKM harus berkualitas baik untuk meminimalisasi adanya ketidakpuasan pelanggan. Contohnya, produk yang dijual itu harus hasil buatan sendiri, bukan buatan orang lain," kata dia. (*)
BPKN RI nilai aplikasi e-Peken Surabaya layak jadi percontohan Nasional
Rabu, 29 Juni 2022 19:15 WIB
Kami dari BPKN turut mengapresiasi karena selama kami melakukan kajian dan validasi di kota lain, e-Commerce (belanja daring) seperti e-Peken ini belum ada