Surabaya (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak menemukan pelanggaran pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) dari proses bor sumber pegunungan.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan kesimpulan itu diambil setelah mendapat penjabaran yang cukup ilmiah dan jelas bahwa memang sumber bahan baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil dari proses bor.
"Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi yang ringan dan mudah diterima berkenaan dengan sumber bahan baku industri AMDK. Publik mungkin tidak bisa membedakan secara detail jenis-jenis sumber air baku industri AMDK," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis.
VP General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto menambahkan AMDK merupakan kategori industri yang wajib standar nasional Indonesia (SNI).
"Aqua memiliki lebih dari 400 parameter yang diterapkan di atas SNI. Jadi insya Allah dimanapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan pasti disetujui oleh Badan POM," katanya.
Termasuk sumber airnya tetap dari sumber pegunungan sesuai dengan klaim yang tercantum di label.
"Tetapi cara pengambilannya sebagaimana industri manapun yang menggunakan air tanah pasti pengambilannya dengan pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya tetapi sumber airnya dari pegunungan," ucap Vera.
