Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan berhasil digagalkan oleh petugas lapas setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin mengatakan penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus penyelundupan berbagai jenis narkoba yang awalnya dilakukan oleh dua tersangka yakni ADP dan MFS yang dilakukan pada Senin (13/6).
"Dua tersangka membawa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ekstasi 101 tablet, dan obat keras sebanyak 20 butir dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi W-1897-AB ke Lapas Pemuda Madiun. Nilainya hampir Rp1 miliar," ujar AKBP Suryono kepada wartawan.
Dari dua tersangka ADP dan MFS, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinisial SK, warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dari rumah SK, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,90 gram.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok dan pemesan narkoba dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Dari penyelidikan itu pun petugas menetapkan delapan orang tersangka lainnya. Yakni, RK atau Sakur sebagai pemasok. Kemudian, WY alias Pines, JM alias Mbah, GS, AS alias Bandet, KA, YS, dan JS alias Ganden sebagai pemesan.
"Delapan tersangka hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, masih berstatus sebagai narapidana di dalam Lapas Pemuda Madiun," kata Suryono.
Sebelumnya, Petugas Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan 10 paket diduga narkotika berbagai jenis yang akan dimasukkan ke dalam lapas setempat pada Senin (13/6) dengan mengendarai mobil Ertiga.
Karena mencurigakan, petugas lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata paket yang dibawa kedua tersangka merupakan barang narkotika.
Atas kejadian itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.