Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada pekan keempat bulan Juni 2022.
"Untuk pengawasan KTR dimulai pekan keempat bulan Juni 2022 dan selanjutnya dilakukan selama dua kali dalam sebulan yakni pada pekan kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Jumat.
Menurut Nanik, sejauh ini Dinkes Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan.
Bahkan, lanjut dia, Dinkes Surabaya juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda. "Sosialisasi terus kami lakukan melalui luring, zoom, radio, dan media daring. Semoga masyarakat memahami tentang KTR ini," kata dia.
Namun, Nanik tidak menampik jika masyarakat masih bertanya bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Untuk itu, kata dia, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," kata dia.
Pada penerapannya, kata dia, terdapat tujuh kawasan yang diberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata dia.
Menurut dia, penerapan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang perda dan perwali KTR.
"Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.
Nanik menambahkan bahwa regulasi/penerapan KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok.
Sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbarui menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.