Pemerintah Kota Mojokerto ikut menyukseskan terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selaras dengan program Pemerintah Pusat di tengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokok.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Jumat, mengatakan untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan KTR.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7/2018 dan Perwali Nomor 10/2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum," tuturnya saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Sabha Mandala Tama, Jumat.
Ia mengatakan dalam mewujudkan KTR itu agak sulit karena dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok.
"Bagaimana menerapkan Perda Nomor 7/2018 dan Perwali Nomor 10/2021 di kawasan yang ada di dalam Perda. Ayo, kita jaga seperti apa implementasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan di tengah masyarakat yang masih banyak merokok. Untuk itu harus ada win-win solution.
"Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.
Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas KTR dr. Farida Mariana menyampaikan selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR.
"Monggo, apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi KTR.